Gepal Si Penjual Sayur di Mamasa Sulbar Divonis 15 Tahun Kasus Pembunuhan Anak di Bawah Umur
Gepal terbukti sah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban anak di bawah umur
Editor: Erik S
![Gepal Si Penjual Sayur di Mamasa Sulbar Divonis 15 Tahun Kasus Pembunuhan Anak di Bawah Umur](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/terdakwa-gepal.jpg)
Seharusnya Gepal dihukum seberat-beratnya sesuai apa yang telah dilakukan terhadap korban hingga menghilangkan nyawa seseorang.
Terdakwa Gepal semestinya dijatuhi hukuman seumur hidup karena perbuatannya yang menghilangkan nyawa orang.
Baca juga: Ossy Otak Pembunuhan di Karawang Malah Bawa Selingkuhan saat Suami Cuci Darah, Dipergoki Mertua
"Saya suda baca putusan vonis untuk Gepal dan sebagai keluarga korban,pribadi saya anggap vonis itu terlalu ringan bagi terdakwa. Harusnya dihukum seumur hidup," ungkap Gamailel saat dihubungi Tribun-Sulbar.com via WhatsaAp, Jumat (19/1/2024).
Kata dia, semua keluarga korban sudah pasti sangat merasa kecewa atas hukuman Gepal karena tidak setimpal dengan apa yang telah diperbuat.
"Keluarga sangat kecewa dengan putusan tersebut, sangat tidak setimpal," pungkasnya.
Profil Gepal
Gepal merupakan warga Mamuju berusia 25 tahun. Dia menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Hetni yang jasadnya dibuang ke bawah jembatan Arteri, 12 Juni 2023.
Gepal seorang pedagang sayur keliling yang sudah dikenal keluarga korban sejak tahun 2018.
Sebelumnya, Gepal juga pernah bekerja di perusahaan Hutama Surya di Kabupaten Mamasa dan tinggal bertetangga dengan korban.
Baca juga: Pengakuan Ayah Karyawan Toyota, Sudah Curiga Menantu jadi Otak Pembunuhan, Minta Pelaku Dihukum Mati
Kasatreskrim Polresta Mamuju AKP Jamaluddin mengungkapkan korban mendapat tindak kekerasan seksual sebelum terbunuh.
Pelaku menjadi kesal lantaran korban melawan saat diperkosa Gepal, kemudian mencekik dan memukul korban hingga tak berdaya.
"Karena merasa emosi, marah, jengkel, setelah itu melakukan pembunuhan dan dibuang ke sungai," singkatnya.
Penulis: Abd Rahman
Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul BREAKING NEWS: Gepal Terdakwa Kasus Pembunuhan Gadis Mamasa Divonis 15 Tahun Penjara Denda Rp2,5 M
dan
Keluarga Gadis Mamasa Korban Pembunuhan di Arteri Mamuju Kecewa Gepal Divonis 15 Tahun
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.