Sosok Rizal, Eksekutor Pembunuhan Karyawan Toyota, Diajak ke Karawang untuk Kerja di Angkringan
Eksekutor pembunuhan Arif Sriyono ditangkap di Banyumas. Tersangka Rizal diajak Pandu ke Karawang untuk bekerja di angkringan.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Whiesa Daniswara
Percobaan pembunuhan pertama kali dilakukan pada 29 Desember 2023, namun gagal lantaran korban keluar rumah membawa anak.
Ketiga tersangka kemudian mematangkan rencana pembunuhan dan sepakat untuk mengeksekusi korban pada Selasa (9/1/2024).
Rizal Sempat Ingin Serahkan Diri
Baca juga: Siasat Istri Bunuh Suami di Karawang, Ajak Adik dan Sewa Eksekutor, Sempat Terpikir Meracuni Korban
AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan Rizal dan Pandu (adik Ossy) melarikan diri usai melakukan pembunuhan pada Selasa (9/1/2024).
Jasad Arif Sriyono ditinggalkan di tengah jalan agar warga mengira korban tewas karena begal.
Kedua tersangka tersebut menemui Ossy untuk meminta imbalan uang Rp1,5 juta yang sudah dijanjikan.
Ossy meminta Rizal untuk menghilangkan semua barang bukti pembunuhan mulai senjata tajam hingga sepeda motor korban.
"Rizal kabur ke Purwokerto dengan membawa HP Pandu, helm, jaket Pandu, dan sajam di dalam tas," ungkapnya, Kamis (18/1/2023), dikutip dari TribunJabar.id.
AKBP Wirdhanto menambahkan selama di tempat persembunyiannya, Rizal sempat berniat untuk menyerahkan diri ke polisi.
Namun, Rizal tetap bersembunyi karena malu jika keluarga mengetahui aksi pembunuhan yang dilakukannya.
Baca juga: Update Istri di Karawang Otaki Pembunuhan Suami: Perlakuan Khusus Ossy Luluhkan Rizal Jadi Eksekutor
"Dari keterangan pelaku, pelaku ini sempat mau menyerahkan ke Polsek setempat, karena terus dibayangi rasa bersalah," imbuhnya.
Barang bukti pembunuhan juga telah dibuang ke Sungai Serayu.
Petugas kepolisian kemudian menemukan lokasi persembunyian Rizal dan melumpuhkan kakinya karena berusaha kabur saat ditangkap.
"Karena saat dilakukan penangkapan, dia melakukan perlawanan. Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur," sambungnya.
Dua Minggu Rencanakan Pembunuhan
Polres Karawang menyatakan kasus pembunuhan yang dilakukan Ossy Claranita Nanda Tiar (32), Pandu (19), dan Rizal dikategorikan sebagai pembunuhan berencana.