Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gadis di Purbalingga Dirudapaka Ayah Tiri, Ibu Kandung Bujuk Korban untuk Ritual Pesugihan

Seorang ibu di Purbalingga rela anaknya disiksa dan dirudapaksa suami demi ritual pesugihan. Korban dirudapaksa tiga kali oleh ayah tirinya.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Gadis di Purbalingga Dirudapaka Ayah Tiri, Ibu Kandung Bujuk Korban untuk Ritual Pesugihan
istimewa
Ilustrasi rudapaksa. Suami istri di Purbalingga ditangkap polisi atas kasus persetubuhan terhadap anak. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang ibu di Purbalingga, Jawa Tengah berinisial SK (42) membiarkan anak perempuannya yang masih di bawah umur dirudapaksa ayah tiri.

Korban yang berusia 16 tahun diminta untuk memuaskan nafsu RM (54) dengan modus ritual pesugihan.

Kini pasangan suami istri tersebut telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini terungkap usai korban membuat laporan ke polisi.

Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto mengatakan modus yang dilakukan yaitu tersangka RM menyetubuhi korban anak perempuan berusia 16 tahun atas ijin ibu kandungnya yang berinisial SK.

Tersangka RM yang merupakan ayah tiri korban bercerita kepada SK istrinya ritual pesugihan yang dilakukan gagal karena ada mahluk gaib yang menaruh dendam.

"Tersangka RM menyampaikan kepada istrinya bahwa untuk mencegah ritual pesugihan gagal harus ada tumbal nyawa atau hawa nafsu.

Berita Rekomendasi

Mendengar hal tersebut SK kemudian menawarkan anak perempuannya yang berusia 16 untuk disetubuhi," ujar Wakapolres kepada Tribunbanyumas.com.

Korban sempat menolak namun tersangka SK terus membujuk anaknya agar mau disetubuhi oleh ayah tirinya.

Dengan alasan agar usaha pesugihan bisa berhasil membayar hutang ibunya yang cukup banyak.

Selain itu, apabila korban menolak maka ibunya akan dimarahi dan dipukuli oleh ayah tirinya.

Baca juga: Remaja di Bogor Diduga Jadi Korban Percobaan Rudapaksa 10 Pria, Polisi Tunggu Laporan

"Korban awalnya sempat menolak permintaan ibunya, namun dengan bujukan dan akibat korban merasa kasihan dengan ibunya akhirnya mau menurutinya," terangnya.

Pengungkapan kasus bermula saat korban saat berada di rumah neneknya tidak mau pulang.

Kemudian menceritakan semua peristiwa yang dialami kepada bibinya.

Kemudian bibi korban melaporkan kejadian ke Polres Purbalingga pada tanggal 4 Januari 2024.

"Mendapat laporan tersebut kemudian Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga melakukan pemeriksaan dan penyelidikan.

Setelah ditemukan bukti yang cukup, kedua tersangka kemudian diamankan mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.

Baca juga: Diduga Melakukan Upaya Percobaan Rudapaksa, 10 Remaja di Gunungputri Bogor Diamankan di Balai Desa

Berdasarkan pengakuan tersangka peristiwa persetubuhan terhadap anak tirinya sudah dilakukan sebanyak tiga kali.

Pertama dilakukan pada 2019 dengan cara memberi obat tidur kepada korban.

Korban dalam keadaan tidak sadar kemudian disetubuhi atas persetujuan ibunya.

Sedangkan peristiwa kedua dan ketiga dilakukan pada bulan Desember 2023.

Perbuatan tersebut dilakukan di salah satu kamar rumah yang ditempati keluarga tersebut di wilayah Kecamatan Purbalingga.

Saat peristiwa terjadi tersangka SK yang merupakan ibu kandung korban, ikut menemaninya.

Baca juga: Pemuda 21 Tahun Rudapaksa Nenek 71 Tahun di Minut, Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara

Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2), (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

"Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana," terangnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Ibu di Purbalingga Ini Tega Serahkan Kehormatan Putrinya Demi Ritual Pesugihan

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas