Kronologi Pembunuhan Seorang Istri oleh Suami di Cirebon Lantaran Tak Mau Diajak Berhubungan Badan
Berikut adalah kronologi seorang suami di Cirebon yang membunuh istrinya lantaran tak mau diajak berhubungan badan. Pelaku ditangkap di Bali.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Identifikasi lebih lanjut dilakukan dengan bantuan kepolisian dan keluarga, mengungkapkan bekas kecelakaan di kakinya dan tanda lahir yang memperkuat kepastian identifikasi.
"Pak S yakin bahwa korban adalah anaknya yang menjadi korban pembunuhan," ujar Kepala Desa Bunder, Rio Budiarto saat diwawancarai media di balai desa, Jumat (19/1/2024).
Dalam penggerebekan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk empat buah sprei yang digunakan untuk membungkus korban, pakaian celana pendek, lima buah tali dari potongan kain batik, satu pisau, satu golok dan dua buku nikah.
Akibat perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau 15 tahun penjara.
Serta Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 ayat 3 UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan dalam rumah tangga.
"Proses penyidikan masih berlangsung untuk memastikan apakah pelaku bertindak sendiri atau ada yang membantu," jelas dia.
Artikel ini telah tayang di Tribun Jabar dengan judul Detik-detik Suami di Cirebon Bunuh Istri, Tersangka Emosi Korban Tak Mau Diajak Berhubungan Badan.
(Tribunnews.com, Widya) (TribunJabar, Eki Yulianto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.