Siswi SMP di Surabaya Dicabuli Ayah, Paman hingga Kakak, Tinggal di Rumah yang Dihuni 4 Keluarga
Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya menyelidiki kasus pencabulan yang dialami siswi SMP. Korban dicabuli ayah, paman dan kakaknya.
Editor: Abdul Muhaimin
Seorang sumber membeberkan, dari empat orang yang sempat ditangkap polisi satu di antaranya diperbolehkan pulang.
Yakni MA, kakak kandung korban.
Dirinya mendengar kakak korban itu dilepas polisi karena masih usia di bawah anak-anak.
"Kalau kakaknya itu kelas I SMA. Informasinya karena masih anak-anak makannya tidak ditahan," ucapnya.
Baca juga: Sosok Guru Terduga Pelaku Pencabulan di Yogyakarta, 15 Siswa SD Alami Trauma, 3 Saksi Diperiksa
Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya, Ida Widayanti menerangkan mengapa kakak korban tidak ditahan.
Kakak korban masuk dalam golongan Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) karena masih berusia 17 tahun.
Sehingga penanganannya harus ditempatkan di shelter.
"Kakaknya ini sekarang kena wajib lapor karena shelter milik Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) masih dalam tahap renovasi."
"Renovasi itu sudah masuk tahap finishing, kalau sudah beres maka akan ditahan di shelter," ujar Ida.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul TEGA! Ayah, Dua Paman dan Kakak di Surabaya Rudapaksa Siswi SMP: Aksi Bejat Dilakukan Sejak 4 SD
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.