Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bocah Berusia 4 Tahun di Surabaya Jadi Korban Pelecehan Tetangga, Pelaku Diancam 15 Tahun Penjara

Bagian vital tubuh korban dilecehkan menggunakan sumpit dan boneka barbie hingga mengalami pendarahan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Bocah Berusia 4 Tahun di Surabaya Jadi Korban Pelecehan Tetangga, Pelaku Diancam 15 Tahun Penjara
Warta Kota via Tribunnews
Ilustrasi pelecehan seksual - Memiliki perawakan tinggi, besar dan lengannya lumayan kekar dan usianya sudah menginjak 21 tahun, Rizky tidak tertarik ke perempuan dewasa. Ia justru  menyukai anak-anak dan diduga melakukan pelecahan. 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Memiliki perawakan tinggi, besar dan lengannya lumayan kekar dan usianya sudah menginjak 21 tahun, Rizky tidak tertarik ke perempuan dewasa.

Ia justru  menyukai anak-anak dan diduga melakukan pelecahan.

Anak usia 4 tahun tinggal di lingkungan kosnya menjadi korban.

Bagian vital tubuh korban dilecehkan menggunakan sumpit dan boneka barbie hingga mengalami pendarahan.

"Korban sampai harus menanggung sakit setiap kali buang air kecil," ucap Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban memeriksakan anaknya ke dokter.

Baca juga: Siswi SMAN 1 Ciranjang Cianjur Diduga Korban Pelecehan Oknum Guru BK, Begini Modus Pelaku

Berita Rekomendasi

Hasilnya pernah ada benda tumpul masuk di bagian vital.

Terungkaplah perbuatan tersebut dilakukan oleh Rizky.

Sang ibu rupanya cukup tenang meskipun hatinya sangat hancur.

Khawatir Rizky kabur, ia tak lantas melabrak.

Dia diam-diam membuat laporan ke Polrestabes Surabaya.

Satreskrim dari Unit Perlindungan Anak dan Perempuan akhirnya menjemput Rizky.

Mulanya sempat mengelak namun ketika dibeberkan bukti-bukti akhirnya pasrah mengaku melecehkan korban.

Laki-laki yang kerja sebagai kuli ini akhirnya mulanya memanggil korban yang sedang main untuk masuk ke dalam kosnya.

Setelah itu pintu kamar ditutup. Di tempat itulah dia menggunakan sumpit dan boneka barbie untuk melecehkan korban.

 Saat ini Rizky mendekam di penjara.

Dia dijerat dengan Pasal Pencabulan terhadap anak pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 Jo. Pasal 76-E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Kasat berpesan bagi masyarakat yang memiliki anak balita untuk lebih hati-hati menjaga buah hati sebab tidak menutup kemungkinan predator anak ada di sekitar kita.

Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Kejinya Predator Anak di Surabaya, Lecehkan Korban Pakai Sumpit dan Boneka Barbie

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas