Fakta Mahasiswi di Depok Dibunuh Pacar, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Mati, Terancam Pasal Berlapis
Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswi yang ditemukan tewas di rumah kontrakan di Depok, Jawa Barat.
Editor: Abdul Muhaimin
TRIBUNNEWS.COM - Seorang mahasiswi di Depok, Jawa Barat berinisial KRA (20) dibunuh pacar dan jasadnya ditemukan di rumah kontrakan.
Tersangka yang bernama Argiyan Arbirama (20) dihadirkan dalam proses rekonstruksi pembunuhan pada Selasa (23/1/20024).
Sebanyak 30 adegan diperagakan tersangka dalam rekonstruksi yang digelar sejak pukul 10.00 WIB sampai jam 11.30 WIB.
Keluarga korban datang ke lokasi pembunuhan untuk melihat proses rekonstruksi.
Paman korban, Yudi meminta tersangka diberikan hukuman seberat-beratnya.
“Saya enggak menyangka kasus ini menimpa keluarga saya, korban ini orangnya baik, nurut sama orang tua, kalau ke mana-mana juga selalu izin,” kata Yudi di lokasi.
“Dihukum seberat-beratnya lah, hukuman mati,” sambungnya.
Mewakili keluarga, Yudi juga mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian karena cepat menangkap tersangka.
“Saya juga mau mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian, karena cepat menangkap tersangka,” ungkapnya.
Ancaman 15 Tahun Penjara
Sebelumnya, tersangka kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap mahasiswi di Sukmajaya, Kota Depok dijerat pasal berlapis.
Baca juga: Argiyan Arbirama Pemerkosa dan Pembunuh Mahasiswi di Depok Peragakan 30 Adegan Saat Rekonstruksi
Tersangka Argiyan Arbirama (20) melakukan rudapaksa dan membunuh korbannya berinisial KRA (20) pada Kamis (18/1/2024) lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan, setidaknya ada tiga pasal yang dijeratkan kepada tersangka.
Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, kemudian Pasal 351 KUHP Ayat 1 tentang penganiayaan, dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.
“Pasal yang dikenakan pasal 338, 351 ayat 3 kemudian pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ungkapnya.