Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Mahasiswi di Depok Dibunuh Pacar, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Mati, Terancam Pasal Berlapis

Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswi yang ditemukan tewas di rumah kontrakan di Depok, Jawa Barat.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Fakta Mahasiswi di Depok Dibunuh Pacar, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Mati, Terancam Pasal Berlapis
Kolase Tribunnews/Ist
Polisi menemukan sejumlah video porno atau video dewasa di dalam telepon seluler (ponsel) milik Argiyan Arbirama, tersangka pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap mahasiswi yang juga pacarnya, KRA (20), di Depok, Jawa Barat. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang mahasiswi di Depok, Jawa Barat berinisial KRA (20) dibunuh pacar dan jasadnya ditemukan di rumah kontrakan.

Tersangka yang bernama Argiyan Arbirama (20) dihadirkan dalam proses rekonstruksi pembunuhan pada Selasa (23/1/20024).

Sebanyak 30 adegan diperagakan tersangka dalam rekonstruksi yang digelar sejak pukul 10.00 WIB sampai jam 11.30 WIB.

Keluarga korban datang ke lokasi pembunuhan untuk melihat proses rekonstruksi.

Paman korban, Yudi meminta tersangka diberikan hukuman seberat-beratnya.

“Saya enggak menyangka kasus ini menimpa keluarga saya, korban ini orangnya baik, nurut sama orang tua, kalau ke mana-mana juga selalu izin,” kata Yudi di lokasi.

“Dihukum seberat-beratnya lah, hukuman mati,” sambungnya.

BERITA REKOMENDASI

Mewakili keluarga, Yudi juga mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian karena cepat menangkap tersangka.

“Saya juga mau mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian, karena cepat menangkap tersangka,” ungkapnya.

Ancaman 15 Tahun Penjara

Sebelumnya, tersangka kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap mahasiswi di Sukmajaya, Kota Depok dijerat pasal berlapis.

Baca juga: Argiyan Arbirama Pemerkosa dan Pembunuh Mahasiswi di Depok Peragakan 30 Adegan Saat Rekonstruksi

Tersangka Argiyan Arbirama (20) melakukan rudapaksa dan membunuh korbannya berinisial KRA (20) pada Kamis (18/1/2024) lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan, setidaknya ada tiga pasal yang dijeratkan kepada tersangka.


Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, kemudian Pasal 351 KUHP Ayat 1 tentang penganiayaan, dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.

“Pasal yang dikenakan pasal 338, 351 ayat 3 kemudian pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun depok
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas