Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Muncul Postingan di Facebook Dugaan Pemotongan Dipa di Polres TTU, Kapolres Buka Suara 

Muncul dugaan korupsi di Polres Timur Tengah Utara (TTU), Kapolres TTU AKBP Mohammad Mukhson beri penjelasan, sebut kabar itu hoaks.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Muncul Postingan di Facebook Dugaan Pemotongan Dipa di Polres TTU, Kapolres Buka Suara 
kolase foto PosKupang.com
Kolase foto Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M. H. Muncul dugaan korupsi di Polres Timur Tengah Utara (TTU), Kapolres TTU AKBP Mohammad Mukhson beri penjelasan, sebut kabar itu hoaks. 

TRIBUNNEWS.COM, KEFAMENANU - Muncul dugaan korupsi di Polres Timur Tengah Utara (TTU). 

Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, S.H.,S.I.K., M.H buka suara.

Dia membantah tuduhan sebuah akun Facebook yang menyebut ada dugaan korupsi di Polres TTU.

Menurut AKBP Mohammad Mukhson, postingan tersebut adalah hoaks dan menuding jika akun tersebut adalah akun palsu.

Akun tersebut, kata AKBP Mukhson, menyerang pribadinya.

AKBP Mukhson juga meminta untuk mengecek langsung ke anggota Polres TTU.

Pasalnya, ada dugaan postingan tersebut memiliki unsur ketidaksenangan terhadap dirinya.

Berita Rekomendasi

"Lebih dominan di akun palsu saja,"pungkasnya.

Baca juga: Aktivitas dan Kondisi Polres Bitung Setelah Viral Surat Kaleng Kritik Kapolres Diduga Sunat Anggaran

Sebelumnya, postingan akun Facebook anonim diduga merincikan dugaan korupsi di tubuh Polres Timor Tengah Utara.

Nama Akun Facebook Osman Laden tersebut mengunggah postingan rinciaan dugaan pemotongan dana Dipa Polres diperkirakan sekitar 30 persen-40 persen oleh Kasie Keuangan atas perintah Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson.

Demikian isi unggahan postingan yang dikutip POS-KUPANG.COM dari grup Facebook TIMOR TENGAH UTARA (TTU)-BIINMAFFO "Bebas Berpendapat", Senin, 22 Januari 2024.

DUGAAN KORUPSI POLRES TTU PART 2 

dugaan korupsi dipa thn 2022 & 2023 yakni pemotongan 30 % - 40 % oleh kasi keuangan atas perintah kapolres ttu : 

dugaan korupsi dana dipa 2022 

bag ops : Rp 637.943.000 × 40 %  
bag sdm : Rp 64.485.000 × 30 %
bag ren : Rp 138.045.000 × 30 %
bag log : Rp 3.523.185.000 × 40 %
sat intel : Rp 926.863.000 × 40 %
sat reskrim : Rp 2.436.573.000 × 40 %
sat samapta : Rp 855.930.000 × 40 %
sat lantas : 861.499.000 × 40 %
sat binmas : Rp 1.281.169.000 - Rp 934.560.000 ( tunj bhabin ) = Rp 346.609.000 x 40 %
sat tahti : Rp 147.700.000 × 40 %
narkoba : Rp 198.231.000 × 40 %
siwas : Rp 45.728.000 × 30 %
propam : Rp 100.228.000 × 30 %
sium : Rp 50.950.000 × 30 %
tipol : Rp 217.568.000 × 30 %
humas : Rp 65.556.000 × 30 %
sikum : Rp 18.700.000 × 30 %
polsek2 : Rp 2.155.782.000 × 40 %
dugaan korupsi dana dipa polres ttu thn 2022 : Rp 5.046.368.800 ( lima miliar empat puluh enam juta tiga ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus rupiah )

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas