Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ibu di Depok Buang Bayinya karena Persoalan Ekonomi, Tak Punya Uang untuk Persalinan Normal

"Salah satu motif dari pelaku membuang bayi ini karena alasan ekonomi tidak ada biaya untuk melakukan persalinan," Ujar Kompol Suardi Jumaing

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Ibu di Depok Buang Bayinya karena Persoalan Ekonomi, Tak Punya Uang untuk Persalinan Normal
Instagram
Tangkapan layar detik-detik seorang ibu melahirkan di Mushola An-Nur, Jalan H Ramli RT 03/RW 07 Kelurahan Pasir Gunung Selatan, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (18/1/2023). 

TRIBUNEWS.COM - Seorang ibu berinisial A (38) diamankan pihak kepolisian karena membuang bayinya yang baru dilahirkan di Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat.

A juga membuang bayinya setelah ia melahirkan seorang diri.

Bayinya dibuang lantaran masalah ekonomi.

Ia juga mengaku tak memiliki uang untuk melakukan persalinan normal.

"Salah satu motif dari pelaku membuang bayi ini karena alasan ekonomi tidak ada biaya untuk melakukan persalinan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Suardi Jumaing, Senin (22/1/2024).

Selain itu, pelaku juga mengaku sudah memiliki tiga anak dan anak terakhirnya itulah yang dibuang.

“Setelah kami lakukan interogasi awal pelaku ini mengaku sudah punya dua anak dan ini adalah anak yang ketiga,” ungkapnya.

Pelaku Diamankan Polisi

Berita Rekomendasi

Polisi mengamankan seorang ibu berinisial A (38) terduga pelaku pembuangan bayi di Mushola An-Nur, Cimanggis, Kota Depok.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Suardi Jumaing menjelaskan, pelaku diamankan pada Minggu (21/1/2024) kemarin.

"Dapat kamu sampaikan bahwa pada hari Minggu sekitar pukul 13.00 WIB setelah kita amankan yang diduga pelaku yang membuang bayinya di mushola An-Nur Cimanggis, Depok," kata Suardi saat ditemui di Mapolres Metro Depok, Senin (22/1/2024).

Baca juga: Polisi Tangkap Ibu yang Melahirkan dan Buang Bayinya di Musala Depok, Terancam 5 Tahun Penjara

Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku diketahui bukan warga asli Kota Depok melainkan memiliki identitas dengan alamat Bogor.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan kurungan.

Melahirkan Seorang Diri

Sebelumnya, seorang ibu melahirkan bayi seorang diri di teras Mushola An-Nur, Jalan H Ramli RT 03/RW 07 Kelurahan Pasir Gunung Selatan, Cimanggis, Kota Depok pada Kamis (18/1/2023) kemarin.

Dalam rekaman CCTV terlihat, ibu yang belum diketahui identitasnya itu melahirkan bayi seorang diri di teras mushola.

Halaman
12
Sumber: Tribun depok
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas