Polisi Ringkus Karyawan Pabrik Karung di Sragen yang Curi Kabel Tembaga Seharga Rp7 Juta
Eko Wahyu yang bekerja sebagai karyawan pabrik karung di Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah tersebut mencuri kabel tembaga pekan lalu,
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Eko Wahyu (28) dijebloskan ke penjara atas kasus pencurian kabel winder atau kabel tembaga.
Eko Wahyu yang bekerja sebagai karyawan pabrik karung di Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah tersebut mencuri kabel tembaga pekan lalu, Jumat (19/1/2024).
Kasi Humas Polres Sragen, Iptu Suyana mengonfirmasi hal tersebut.
Aksi pencurian diketahui setelah seorang karyawan mengetahui ada potongan kabel yang terkelupas di area belakang kompresor.
Karena merasa curiga, karyawan tersebut akhirnya melaporkan ke atasannya.
"Atasan karyawan memerintahkan security piket siang untuk mengecek area kompresor, dan menemukan kabel yang terpotong dan terkelupas," ungkapnya, Jumat (26/1/2024).
"Selanjutnya, atasan pabrik dan petugas security mengecek rekaman CCTV, terlihat Eko Wahyu berada di lokasi kejadian," tambahnya.
Iptu Suyana menambahkan pada Senin (22/1/2024) pelaku dipanggil oleh pimpinan kantor.
Saat ditanya, pelaku tidak mau mengakui perbuatannya.
Karena tidak mau mengaku, akhirnya pelaku dilaporkan ke Polsek Kalijambe.
"Atas pencurian tersebut, pabrik karung plastik mengalami kerugian sekitar Rp 7.000.000," jelasnya.
Baca juga: Mahasiswa Nyaris Tewas, Lehernya Terjerat Kabel Semrawut Saat Berkendara di Bekasi
Pelaku kemudian ditangkap jajaran tim unit Reskrim Polsek Kalijambe pada Selasa (23/1/2024) sekira pukul 01.00 WIB.
Polisi juga mengamankan barang bukti di rumah pelaku di Kecamatan Miri.
"Barang bukti yang diamankan yakni 7 buah kabel tembaga, dengan ukuran panjang kurang lebih sekitar 170 cm sebanyak 2 buah, panjang 300 cm sebanayak 2 buah, satu buah kabel panjang 405 cm, 1 kabel berukuran 410 cm, dan 1 kabel berukuran 450 cm, dan 1 kabel berukuran panjang 500 cm," terangnya.
"Barang bukti lain yang diamankan adalah 1 buah waju warna biru dan satu buah fire cut warna hijau," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
7 Orang di Lampung Curi Kabel Senilai Rp36 Juta
Kasus pencurian kabel juga terjadi pada Desember 2023 lalu di Lampung.
Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Batanghari AKP Erson menejlaskan, inisial para tersangka adalah GL (28), IM (30), PY (21), TY (27) warga Kabupaten Lampung Timur dan CW (31), CG (29) serta MZ (31) warga Kota Metro.
"Para tersangka merupakan pegawai Telkom, pada Senin (18/2) malam, diduga melakukan aksi pencurian kabel jaringan yang ditanam di dalam tanah, di kawasan Desa Banarjoyo, Kecamatan Batanghari," bebernya, Selasa (19/12/2023).
Aksi kejahatan dilakukan para tersangka dengan menggali tanah, kemudian memotong kabel Telkom menggunakan cangkul dan ganco.
Selanjutnya mengikat dengan seling, dan kemudian menariknya menggunakan bantuan A=armada truk Fuso.
"Awalnya Kanit Reskrim Polsek Batanghari,yang melintas di sekitar TKP mencurigai aktifitas yang dilakukan oleh para tersangka," jelasnya.
Kemudian saat dilakukan proses pemeriksaan bersama Petugas Polsek Batanghari, ternyata para tersangka tidak mampu menunjukkan dokumen yang sah terkait aktifitas yang dilakukannya.
"Sehingga para tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Batanghari," terangnya.
Namun, setelah diusut PT Telkom membantah pegawainya terlibat dalam aksi pencurian kabel jaringan di Lampung Timur.
Rizky Kurniawan selaku VP Corporate Legal and Secretary PT Telkom Akses menepis hal tersebut.
"Pelaku pencurian adalah bukan karyawan Telkom, melainkan tenaga outsource dari mitra PT Telkom Akses (anak usaha Telkom) yang membantu operasional lapangan," katanya, Rabu (20/12/2023).
Pihaknya mengaku telah berupaya untuk mengedepankan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Karena itu, PT Telkom bakal mendukung seluruh proses hukum yang berlaku demi mengusut tuntas kasus pencurian kabel tersebut.
"Telkom Akses sebagai bagian dari TelkomGroup mendukung penuh proses hukum yang berlaku, serta berkoordinasi dengan mitra yang mempekerjakan pelaku untuk tindakan lebih lanjut sebagaimana ketentuan yang berlaku," tegas dia.
Akibat peristiwa kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka, PT Telkom mengalami kerugian mencapai Rp 36 juta rupiah.
Saat ini para tersangka dan barang bukti berupa 1 unit truk fuso, cangkul, ganco, seling baja, dan lampu ring LED, telah diamankan di Mapolsek Batanghari.
Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Curi Kabel Tembaga Senilai Rp7 Juta, Karyawan Pabrik di Kalijambe Sragen Dijebloskan ke Penjara dan di TribunLampung.co.id dengan judul Curi Kabel Perusahaan Senilai Rp 36 Juta, 7 Tersangka Dicokok Polres Lamtim Polda Lampung