Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Ringkus Karyawan Pabrik Karung di Sragen yang Curi Kabel Tembaga Seharga Rp7 Juta

Eko Wahyu yang bekerja sebagai karyawan pabrik karung di Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah tersebut mencuri kabel tembaga pekan lalu,

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Polisi Ringkus Karyawan Pabrik Karung di Sragen yang Curi Kabel Tembaga Seharga Rp7 Juta
IST
Ilustrasi - Seorang pria bernama Eko Wahyu (28) dijebloskan ke penjara atas kasus pencurian kabel winder atau kabel tembaga. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Eko Wahyu (28) dijebloskan ke penjara atas kasus pencurian kabel winder atau kabel tembaga.

Eko Wahyu yang bekerja sebagai karyawan pabrik karung di Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah tersebut mencuri kabel tembaga pekan lalu, Jumat (19/1/2024).

Kasi Humas Polres Sragen, Iptu Suyana mengonfirmasi hal tersebut.




Aksi pencurian diketahui setelah seorang karyawan mengetahui ada potongan kabel yang terkelupas di area belakang kompresor.

Karena merasa curiga, karyawan tersebut akhirnya melaporkan ke atasannya.

"Atasan karyawan memerintahkan security piket siang untuk mengecek area kompresor, dan menemukan kabel yang terpotong dan terkelupas," ungkapnya, Jumat (26/1/2024).

"Selanjutnya, atasan pabrik dan petugas security mengecek rekaman CCTV, terlihat Eko Wahyu berada di lokasi kejadian," tambahnya.

BERITA TERKAIT

Iptu Suyana menambahkan pada Senin (22/1/2024) pelaku dipanggil oleh pimpinan kantor.

Saat ditanya, pelaku tidak mau mengakui perbuatannya.

Karena tidak mau mengaku, akhirnya pelaku dilaporkan ke Polsek Kalijambe.

"Atas pencurian tersebut, pabrik karung plastik mengalami kerugian sekitar Rp 7.000.000," jelasnya.

Baca juga: Mahasiswa Nyaris Tewas, Lehernya Terjerat Kabel Semrawut Saat Berkendara di Bekasi

Pelaku kemudian ditangkap jajaran tim unit Reskrim Polsek Kalijambe pada Selasa (23/1/2024) sekira pukul 01.00 WIB.

Polisi juga mengamankan barang bukti di rumah pelaku di Kecamatan Miri.

"Barang bukti yang diamankan yakni 7 buah kabel tembaga, dengan ukuran panjang kurang lebih sekitar 170 cm sebanyak 2 buah, panjang 300 cm sebanayak 2 buah, satu buah kabel panjang 405 cm, 1 kabel berukuran 410 cm, dan 1 kabel berukuran 450 cm, dan 1 kabel berukuran panjang 500 cm," terangnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas