Polisi Ringkus Karyawan Pabrik Karung di Sragen yang Curi Kabel Tembaga Seharga Rp7 Juta
Eko Wahyu yang bekerja sebagai karyawan pabrik karung di Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah tersebut mencuri kabel tembaga pekan lalu,
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
Pihaknya mengaku telah berupaya untuk mengedepankan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Karena itu, PT Telkom bakal mendukung seluruh proses hukum yang berlaku demi mengusut tuntas kasus pencurian kabel tersebut.
"Telkom Akses sebagai bagian dari TelkomGroup mendukung penuh proses hukum yang berlaku, serta berkoordinasi dengan mitra yang mempekerjakan pelaku untuk tindakan lebih lanjut sebagaimana ketentuan yang berlaku," tegas dia.
Akibat peristiwa kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka, PT Telkom mengalami kerugian mencapai Rp 36 juta rupiah.
Saat ini para tersangka dan barang bukti berupa 1 unit truk fuso, cangkul, ganco, seling baja, dan lampu ring LED, telah diamankan di Mapolsek Batanghari.
Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Curi Kabel Tembaga Senilai Rp7 Juta, Karyawan Pabrik di Kalijambe Sragen Dijebloskan ke Penjara dan di TribunLampung.co.id dengan judul Curi Kabel Perusahaan Senilai Rp 36 Juta, 7 Tersangka Dicokok Polres Lamtim Polda Lampung