Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ASN di NTT Aniaya Istri hingga Tewas, Kini Terancam 7 Tahun Penjara

Motif sementara adalah masalah ekonomi. Korban sebelum meninggal meminta uang ke suaminya untuk membayar biaya persalinan.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in ASN di NTT Aniaya Istri hingga Tewas, Kini Terancam 7 Tahun Penjara
Tribun Bali/Prima
Ilustrasi: Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Yasintus Obe ditahan polisi atas dugaan kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Yasintus Obe ditahan polisi atas dugaan kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Pria asal Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut menganiaya istrinya sendiri yang bernama Maria Goreti Olin.

Yasintus Obe merupakan seorang guru SD di Desa Intabe, Kecamatan Bikomi Nilulat.

Kini, Obe telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Miomaffo Timur.

Kapolsek Miomaffo Timur, Ipda Muhammad Aris Salama mengonfirmasi hal tersebut.

Ia menuturkan, korban dianiaya pada 6 Desember 2023 lalu.

Setelah dianiaya, korban sempat minta tolong ke kepala desa setempat.

Berita Rekomendasi

"Karena waktu itu kan TKP-nya di Inbate. Karena mereka lebih dekat ke pos TNI jadi, korban ditolong ke pos TNI," ujar Ipda Aris seperti yang diwartakan Pos-Kupang.com.

Korban pun lantas dibawa ke Puskesmas lalu dirujuk ke RSUD Kefamenanu karena kondisinya yang tak memungkinan.

Keesokan harinya, korban yang hendak menandatangi laporan polisi pun tak bisa hadir ke kantor polisi lantaran merasa pusing.

Pihak Polsek Miomaffo Timur pun menunggu hingga korban sembuh.

Baca juga: WNA AS yang Aniaya Satpam di Gianyar Bali Kini Diburu Polisi, Imigrasi Denpasar Dilibatkan

Namun, pada 8 Desember 2023, korban berinisiatif untuk pulang paksa dari rumah sakit.

Seminggu dari korban pulang, pihak kepolisian mengirim undangan kepada para saksi untuk dimintai keterangan.

"Kita undang untuk klarifikasi karena masih lidik. Tapi mereka tidak hadir," ujarnya.

Lalu pada 9 Januari 2024, pihak kepolisian melakukan pengecekan terhadap laporan dan menghubungi kepala desa tempat korban tinggal.

Saat ditanya keberadaan korban, pihak kepala desa menginformasikan bahwa korban telah meninggal pada 3 Januari 2024.

Pasca menerima informasi tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat melakukan BAP terhadap terduga pelaku dan kemudian menahan terduga pelaku.

Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara

Tersangka pun kini dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan oleh Ipda Aris.

Ia juga mengatakan, meski tersangka telah ditahan, namun motif di balik penganiayaan belum diketahui secara pasti.

Motif sementara adalah masalah ekonomi.

Korban sebelum meninggal meminta uang ke suaminya untuk membayar biaya persalinan.

Namun, tersangka tak memberikan dengan alasan belum memiliki uang.

Diketahui, korban melahirkan pada November 2023 dan janinnya meninggal di kandungan.

Baca juga: Tahanan Polres Minsel Dianiaya hingga Ginjalnya Rusak, James Tuwo: Saya hampir Mati di Rutan

Saat itu, usia kandungan korban baru lima bulan.

Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian, kata Aris, terduga pelaku mengaku menganiaya korban tanpa menggunakan alat.

"Kalau untuk (penganiayaan menggunakan) kaki tangan kita masih dalami lagi," ucapnya.

Pihak kepolisian juga telah melakukan autopsi terhadap jenazah korban.

Sebagian artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Aniaya Istrinya hingga Meninggal Dunia, ASN di Kabupaten Timor Tengah Utara Ditahan Polisi

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Pos-Kupang.com, Dionisius Rebon)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas