6 Kru Kapal Filipina Diciduk Imigrasi Nunukan saat Jalan-jalan di Pusat Kota
Enam warga negara asing asal Filipina diamankan Imigrasi Kelas II TPI Nunukan saat tengah berjalan-jalan di tengah Kota Nunukan.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Enam warga negara asing (WNA) asal Filipina diamankan Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Minggu (28/1/2024) siang saat tengah berjalan-jalan di tengah Kota Nunukan.
Keenam WNA Filipina yang diamankan berinisial SA (28), MA (34), AJ (29), UJ (35), AJ (38), JA (45).
Kepala Seksi Inteldakim, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Reza Pahlevi mengatakan keenam WNA Filipina tersebut merupakan kru kapal barang pengangkut rokok yang berlabuh di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.
"Kami dapat informasi bahwa ada enam WNA Filipina turun dari kapal dan jalan-jalan ke pusat kota Nunukan," kata Reza Pahlevi kepada TribunKaltara.com, Selasa (30/1/2024).
Baca juga: Hari Bhakti ke-74, Ditjen Imigrasi Layani Pembuatan 1.074 Paspor Dalam Sehari di GBK
Petugas Imigrasi Kelas II TPI Nunukan bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI langsung menindaklanjuti informasi tersebut.
Tim langsung membuntuti enam WNA Filipina tersebut sejak turun kapal, keluar pelabuhan, hingga menuju pusat kota Alun-alun Nunukan.
Menurut Reza, saat turun dari kapal enam WNA Filipina tersebut tidak mengantongi paspor.
Mereka juga tidak meminta izin kepada petugas Imigrasi Kelas II TPI Nunukan.
"Agen kapal juga tidak mengetahui bahwa enam kru kapal turun ke darat. Padahal sudah disampaikan bahwa kru kapal tidak boleh turun ke darat tanpa izin petugas imigrasi," ucapnya.
Sampai di Alun-alun enam WNA Filipina itu sempat singgah di toko peralatan bangunan dan apotek obat.
Melihat itu, petugas Imigrasi Kelas II TPI Nunukan langsung meminta keenam WNA Filipina untuk menunjukkan paspor mereka.
Baca juga: WNA AS yang Aniaya Satpam di Gianyar Bali Kini Diburu Polisi, Imigrasi Denpasar Dilibatkan
"Mereka tidak dapat menunjukkan paspornya saat ditanyai petugas kami. Ternyata paspornya ada di agen. Katanya mereka turun mau belanja," ujar Reza Pahlevi.
Keenam WNA Filipina tersebut akhirnya diamankan ke ruang detensi Imigrasi Nunukan.
Reza menjelaskan keenam kru kapal asal Filipina itu telah melanggar Pasal 116 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Kapal berbendera Filipina itu baru pertama kali berlabuh di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan. Total kru kapal itu ada 12 orang dan rencana mereka mau loading rokok ke atas kapal untuk dibawa ke Filipina. Tapi karena ada masalah ini makanya dihentikan sementara," tuturnya.
Reza belum beberkan perihal tindakan tegas yang akan diberikan terhadap enam WNA Filipina tersebut.
"Kami masih menunggu petunjuk dari pimpinan. Apakah tindakan administratif atau ke ranah pidana. Dari tujuh tindakan administratif, satu diantaranya pendeportasian," ungkapnya.
Penulis: Febrianus Felis
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Asyik Jalan-jalan ke Pusat Kota, Enam WNA Filipina Diamankan ke Ruang Detensi Imigrasi Nunukan