Empat Tahun Jadi Buron, Terpidana Kasus Pencabulan Anak Tiri di Kabupaten Kupang Ditangkap
Terpidana akan diproses dan langsung ditahan di Lapas Kelas II A Kupang untuk menjalani hukuman penjara sesuai putusan MK selama 17 tahun
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Jadi buronan selama 4 tahun, pelaku pencabulan anak di Kabupaten Kupang berinisial AT ditangkap tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi atau Kejati NTT di Bandara El Tari Kupang, Senin 29 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 Wita.
Daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang berhasil diringkus pada setelah buron ke Jembi selama 4 tahun.
"Terpidana meninggalkan Jakarta menuju Kupang menggunakan Pesawat Lion Air dengan nomor penerbagan JT-694 transit di Surabaya dan tiba di Kupang pada pukul 14.50 Wita di Bandara El Tari Kupang," kata Asisten Intelijen Kejaksaan (Asintel) Kejati NTT, Bambang Dwi Murcolono kepada awak media di Kejati NTT, Senin 29 Januari 2024.
Terpidana AT menjadi DPO Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang selama 4 tahun.
Terpidana AT ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Penetapan Daftar pencarian orang (DPO) Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Kupang Nomor : R-01 /N.3.25/ES.3/03/2023 tanggal 02 Maret 2023.
Baca juga: Tukang Ojol di Kupang Pelaku Pembacokan Penagih Hutang Diamankan Polisi, Korbannya 2 Orang
Bambang menjelaskan terpidana telah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali untuk dilakukan eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI 798 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021 yang menolak permohonan kasasi terpidana.
Berdasarkan putusan PN Oelamasi Nomor 69/Pid.Sus/2020/PN Oelamasi yang dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 71/PID/2020/PT KPG tanggal 31 Agustus 2020 dan Putusan Mahkamah Agung RI 798 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021, dimana terpidana dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya.
"Terpidana melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orangtua secara berlanjut, terhadap anak tiri dari terpidana AT pada 2019 lalu di Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.
Atas perbuatannya, terpidana dijerat Pasal 81 Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perindungan Anak Jo Pasal 64 (1) KUHP
"Berdasarkan putusan pengadilan terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 9 bulan penjara," ungkapnya.
Ditambahkan, terpidana akan diproses dan langsung ditahan di Lapas Kelas II A Kupang untuk menjalani hukuman penjara sesuai putusan MK selama 17 tahun.(*)
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Tim Tabur Kejati NTT Tangkap DPO Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Kupang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.