Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa di Kejari Batubara Sumut Dipecat Karena Peras Keluarga Terdakwa

Yunitri dicopot dari jabatannya berdasarkan hasil pemeriksaan bidang pengawasan kejaksaan.

Editor: Erik S
zoom-in Jaksa di Kejari Batubara Sumut Dipecat Karena Peras Keluarga Terdakwa
Shutterstock
Ilustrasi jaksa - Yunitri Citania Sumondang Sagala (Yunitri) dipecat sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Batubara, Sumatra Utara karena memeras keluarga terdakwa. 

Kata Tomy, pihaknya menemukan beberapa nama bukti transfer uang yang menjadi pengembalian dari uang Rp 25 juta sebelumnya di setor oleh keluarga Terdakwa Rudi.

Baca juga: Kejaksaan Periksa Oknum Jaksa Nakal Berinisial EKT Pelaku Pemerasan di Sumatera Utara

"Disana ada beberapa nama orang, dan ada Rp 5 juta bukti transfer atas nama Yunitri. Saat di sidang etik kemarin, ini saya tunjukan ke pengawasan. Mereka berkilah bahwa itu adalah uang yang dipinjam oleh Yunitri ke Nurhafni Hasibuan yang merupakan istri dari terdakwa," katanya.

Namun, tak mau percaya begitu saja. Tomy mengaku mempertanyakan kedekatan antara terdakwa dengan Jaksa Yunitri.

"Saya pertanyakan kepada mereka, pinjam uang bagaimana. Masa iya, seorang Jaksa meminjam uang ke istri terdakwa yang notabenenya baru kenal," katanya.

Kini, Jaksa Yunitri dikabarkan dipecat dari dinas kejaksaan dan hanya menjadi Aparatur Negeri Sipil (ASN) biasa di tata usaha.

"Saya dapat kabar dari Kejaksaan Agung, bidang pengawasan. Katanya, Yunitri ini sudah dipecat dari status jaksanya," kata Tomy.

Baca juga: Viral Video Oknum Jaksa Kabupaten Batubara Peras Tersangka Narkoba Rp80 Juta, Awal Minta Rp100 Juta

Namun, hal tersebut ditampik oleh Kasi Intelijen Kejari Batubara, Donni Harahap. Melalui pesan seluler, Donni mengungkapkan hal tersebut adalah informasi yang tidak benar.

BERITA REKOMENDASI

"Tidak benar itu. Tidak betul, tidak ada dipecat," kata Donni.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul MEMALUKAN DUA Jaksa Batubara Dipecat, Kasusnya Sama-sama Memeras Keluarga Terdakwa

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas