Pembina Pondok Tahfidz di Parepare Sulsel Ditangkap Polisi Karena Aniaya Santri Pakai Setrika Panas
Akibat dari penganiayaan tersebut, korban alami luka melepuh di punggungnya.
Editor: Erik S

TRIBUNNEWS.COM, PAREPARE - MR (20), pembina Pondok Tahfidz Al-Qur'an Khairah Umma Parepare, Sulawesi Selatan ditangkap polisi karena menganiaya santrinya, MA (13).
MR menganiaya MA menggunakan setrika panas.
Akibat dari penganiayaan tersebut, korban alami luka melepuh di punggungnya.
Baca juga: Kronologi Ayah di Tidore Aniaya Anaknya yang Berusia 11 Bulan hingga Tewas, Sempat Gigit Buah Hati
MR mengungkapkan menganiaya lantaran kesal karena korban bermain di tempat tidur pada saat jam istirahat pada Rabu (24/1/2024).
Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Setiawan, mengatakan pelaku merasa jengkel karena tegurannya tidak diindahkan korban.
"Sehingga tersangka SR yang saat itu sedang menyetrika langsung mendatangi korban dan menempelkan setrikanya itu ke punggung korban," ungkapnya, Selasa (30/1/2024).
Pihaknya mengungkapkan saat ini kondisi korban sudah dalam keadaan membaik dan sementara tinggal bersama orang tuanya.
Atas perbuatannya, SR disangkakan undang-undang perlindungan anak, pasal 40 ayat 1 nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman bui sekitar 3 tahun 8 bulan.(*)
Penulis: Darullah
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Polisi Tangkap Pembina Pondok Tahfidz Penganiaya Santri Pakai Setrika
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.