Kecelakaan Bus Pariwisata di Gresik Tewaskan 5 Peziarah, Sopir Jadi Tersangka
Akibat kecelakaan tersebut, lima penumpang yang merupakan peziarah meninggal dunia
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Polisi menetapkan Masrukin (55) sopir bus pariwisata Tividi PO Bagas Putra AB 7072 KN sebagai tersangka kecelakaan maut di Jalan Raya Pantura, Desa Kemangi, Kecamatan Bungah, Gresik, Jawa Timur.
Akibat kecelakaan tersebut, lima penumpang yang merupakan peziarah meninggal dunia.
Masrukin menjalani pemeriksaan di rumah sakit, polisi didampingi tim medis.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Gresik Tewaskan 5 Peziarah, 2 di Antaranya Anak Kepala Dusun, Ini Identitasnya
"Sopir bus ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasatlantas Polres Gresik AKP Derie Fradesca, Rabu (31/1/2024).
Masrukin saat mengemudi bus terbukti tidak konsentrasi. Menyebabkan bus oleng ke kanan menabrak truk tronton dari arah berlawanan.
Dari pemeriksaan tes urine, hasilnya negatif.
"Pengakuannya memang kurang konsentrasi saat mengemudi," kata Derie.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Gresik Iptu Tita Puspita menambahkan sopir bus maut dijerat dengan pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 UU LLAJ.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 UU LLAJ," kata Tita.
Diketahui sopir bus maut membawa rombongan ziarah wali asal Dusun Jetak, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan Pasuruan. Mereka hendak pulang ke Pasuruan usai ziarah di makam Sunan Bonang.
Baca juga: Bus Rombongan Peziarah Tabrak Truk di Gresik, 5 Penumpang Tewas, Sopir Diduga Mengantuk
Dalam perjalanan, bus tersebut kecelakaan hingga menyebabkan penumpang tewas. Korban ibu dan anak, dan kakak beradik asal Dusun Jetak meninggal dunia.
Satu korban lainnya asal Dusun Sentir menghembuskan nafas terakhir di lokasi kejadian. Puluhan penumpang lainnya selamat, meski ada yang mengalami luka-luka.
Penulis: Willy Abraham
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul BREAKING NEWS : Sopir Bus Maut Ditetapkan Tersangka, Tewaskan 5 Peziarah di Gresik