Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Helmi Hermawati, Anggota KPPS di Pangandaran yang Dipecat karena Video Acungkan 2 Jari

Beberapa waktu yang lalu, seorang anggota KPPS di Pangandaran, Jawa Barat, diberhentikan karena melanggar aturan berpose menjelang Pemilu 2024.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Sosok Helmi Hermawati, Anggota KPPS di Pangandaran yang Dipecat karena Video Acungkan 2 Jari
Tangkapan layar
Video viral di Pangandaran yang memperlihatkan seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menyebut nomor 2 dan nama Prabowo 

"Ya, ikut-ikutan voli sama temen," katanya.

Klarifikasi terkait Video Helmi

Seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cigugur, Jenal Abidin memberikan klarifikasi terkait video viral Helmi.

"Itu awalnya video offline berdurasi 26 detik, tapi yang terupload di Facebook berdurasi 17 detik. Jadi, di video itu ketua KPPS sempat mengingatkan untuk hati-hati jarinya."

"Tapi, dia biasalah, malah bercanda. Malah menyebut nomor dan nama calon," ujar Jenal saat dihubungi Tribunjabar.id melalui WhatsApp, Minggu (28/1/2023) siang.

Pihaknya mengaku sudah meminta klarifikasi dengan tahapan dari PPK ke PPS, dari PPS ke KPPS dan langsung yang bersangkutan.

Dari hasil klarifikasi, kata Jenal, memang Helmi mengaku tidak ada maksud mendukung pasangan calon presiden nomor urut 2.

Karena, setelah di-tracking di Facebook dia juga terkait simbol-simbol paslon lainnya juga ada dengan menunjukkan jari.

Berita Rekomendasi

"Jadi, memang dari hasil klarifikasi dia refleks melakukan hal tersebut dan memang suka upload di media sosial Facebook," katanya.

Hasil klarifikasi yang sudah dilakukan kemudian dikoordinasikan ke KPU Kabupaten Pangandaran dan sementara ini mengarahkan untuk memberhentikan yang bersangkutan.

"Arahan KPU Kabupaten, sepertinya akan diberhentikan. Karena, sudah memenuhi unsur. Walaupun refleks, video itu sudah viral dan memang salah," ucap Jenal.

Setelah mendapatkan arahan dari KPU Kabupaten Pangandaran, pihaknya pun sepakat untuk memberhentikan Helmi.

"Meskipun sudah tahu aturan, secara teknis mekanisme tahapan prosesnya akan ditempuh," ujarnya.

Jenal menyayangkan kejadian tersebut, yang terjadi pada Sabtu (27/1/2024) sebelum pembukaan kegiatan bimtek berlangsung.

"Jadi, kami juga PPK sering sekali mengingatkan terkait netralitas. Waktu pelantikan kemarin juga kami menyampaikan terkait integritas sebagai penyelenggara," katanya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas