Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Advokat di Simalungun Disidangkan Kasus Penganiayaan

Seorang advokat di Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara, Kurpan Sinaga disidangkan karena menjadi terdakwa penganiayaan.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Erik S
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Advokat di Simalungun Disidangkan Kasus Penganiayaan
Ist
Kurpan Sinaga 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Erik Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, SIANTAR - Seorang advokat di Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara, Kurpan Sinaga disidangkan karena menjadi terdakwa penganiayaan.

Dalam surat dakwaan yang diterima, Kurpan Sinaga dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP.

Kasus tersebut kini disidangkan di Pengadilan Negeri Simalungun.

Dalam dakwaan, Kurpan disebut menganiaya Julyanto Malau. Kurpan mendorong dada Juyanto dua kali sehingga korban jatuh.

"Julyanto Malau terjatuh di atas tanah sebanyak dua kali dan mengalami luka," demikian bunyi dakwaan jaksa yang dibacakan pada Senin (29/1/2024).

Berdasarkan visum dokter dalam dakwaan, korban terhalang menjalankan aktivitasnya sehari-hari karena posisi luka memar dan luka lecet yang dialaminya di dekat sendi lutut yang dapat menimbulkan rasa sakit pada saat digerakkan.

Baca juga: Motif Office Boy Aniaya Karyawan Koperasi di Kantor Desa Cirebon: Sakit Hati Sering Dimarahi

Rekomendasi Untuk Anda

Aksi dorongan tersebut terjadi pada 14 Januari 2022 di simpang Bukit Indah Simarjarunjung (BIS), Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara.

Dalam dakwaan disebutkan, saat itu korban sedang mengawasi ekskavator bekerja di ladangnya.

Tidak berapa lama, Kurpan bersama saksi Ardan Nababan kemudian mendatangi Julyanto agar meninggalkan lokasi.

Julyanto tidak bersedia karena mengatakan tanah tersebut adalah milik orangtuanya.

Saat itu lah kemudian terjadi aksi dorong-dorongan karena Kurpan mengatakan tanah tersebut telah dijual.

Kurpan merasa dikriminalisasi

Kurpan mengatakan kasus yang membelit dirinya itu mengada-ada.

Kurpan merasa tidak melakukan kekerasan terhadap Julyanto karena memiliki rekaman video dan telah diunggah ke Facebook.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas