Dua IRT Ditangkap Polisi saat Antarkan Sabu kepada Seorang Pria di Binuang Polman Sulbar
Dua ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) berinisial R (38) dan U (40) ditangkap Satresnarkoba) Polres Polman.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli
TRIBUNNEWS.COM, POLMAN - Dua ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) berinisial R (38) dan U (40) ditangkap Satresnarkoba) Polres Polman.
Keduanya ditangkap saat mengantar sabu-sabu kepada pria berinisial H di Desa Kuajang, Kecamatan Binuang.
H juga ikut diamankan polisi.
Penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat.
Baca juga: Diduga Terlibat Kasus Kepemilikan Sabu 1 Ons, Oknum Polisi Berpangkat AKBP di Aceh Ditangkap
Petugas yang menerima informasi tersebut langsung memantau pergerakan mereka.
H awalnya mengirim sejumlah uang yang ditransfer melalui rekening ke IRT tersebut.
"Kami telah amankan dua IRT, yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika jenis sabu," terang Kasatnarkoba Polres Polman, AKP Agung Setyo Negoro kepada wartawan, Rabu (31/1/2024).
Dugaan sementara, dua IRT ini nyambi sebagai kurir atau pengantar sabu-sabu.
Dari hasil penggeledahan ditemukan lima saset pipit kecil diduga berisi sabu-sabu.
Terdapat pula satu plastik kecil sisa sabu yang telah digunakan sebelum transaksi dilakukan.
"Sementara laki-laki ini sebagai pembeli, transfer sejumlah uang kepada IRT tersebut," lanjutnya.
Ia menambahkan sabu yang dikemas tersebut ditemukan dalam kantong jaket milik salah satu IRT.
Sedangkan H yang juga memesan narkoba tersebut dibekuk di salah satu warung makan pinggir jalan di Kecamatan Wonomulyo.
Baca juga: Terlibat Kasus Narkoba, Petugas Lapas Jambi Ditangkap, Kirimkan Puluhan Paket Sabu ke Jakarta
Ketiganya saat ini telah diamankan di Satnarkoba Polres Polman Jl Ratulangi Kelurahan Pekkkabata.
Mereka akan menjalani serangkaian pemeriksaan lanjutan serta pengembangan.
Barang bukti yang diamankan akan diperiksa di laboratorium, untuk memastikan isinya berupa narkotika jenis sabu.
Dari hasil tes urine, mereka positif menggunakan sabu dan langsung ditahan.
Ia disangkakan pasal 114 subsider 112 undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul Polisi Tangkap 2 Ibu Rumah Tangga Kurir Sabu di Polman
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.