Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hamil 3 Bulan, Karyawati di Kupang Dianiaya hingga Alami Pendarahan dan Janinya Terancam Cacat 

Mengandung tiga bulan, Karyawati Toko Planet Gedget di Kota Kupang, Putri (21) jadi korban penganiayaan hingga trauma dan janinnya terancam cacat.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Hamil 3 Bulan, Karyawati di Kupang Dianiaya hingga Alami Pendarahan dan Janinya Terancam Cacat 
dok. Kompas
Ilustrasi penganiayaan. Hamil 3 bulan, Putri (21) karyawati di Kupang dianiaya pelaku hingga trauma dan janinya terancam cacat. 

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Karyawati Toko Planet Gedget di Kota Kupang, Putri (21) jadi korban penganiayaan pada Minggu, 28 Januari 2024 kemarin.

Akibat penganiayaan itu, korban yang hamil muda mengalami trauma dan mendapat perawatan intensif di RS Leona Kupang.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan RJH Manurung saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

Sementara si pelaku ABH alias Andy (44) telah diamankan tim Jatanras Polresta Kupang Kota pada, Rabu 31 Januari 2024.

"Benar, kami sudah amankan pelaku," kata Aldinan, Rabu 31 Januari 2024.

Aldinan menjelaskan kasus penganiayaan tersebut terjadi di Toko Planet Gadget Jl. Jend. Sudirman Kelurahan Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang dan telah dibuatkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/94/I/2024/SPKT/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NTT tanggal 28 Januari 2024.

Setelah mendapat informasi terkait kejadian penganiayaan tersebut, dirinya langsung melakukan perintah lisan kepada tim untuk melakukan penyelidikan dan sesegera mungkin mengamankan pelaku agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

BERITA REKOMENDASI

Tim Jatanras langsung bergerak menuju ke TKP untuk mencari informasi, sehingga diperoleh identitas pelaku. 

Baca juga: Polisi Tembak 2 Pelaku Penganiayaan hingga Tewas Sopir Angkutan di Tasikmalaya

Selanjutnya, Tim Jatanras melakukan koordinasi dengan keluarga dan pihak pemerintah dalam hal ini Ketua RT, sehingga pelaku berhasil diamankan Tim Jatanras ke Mapolresta Kupang Kota.

Dalam proses pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa Andy dan Putri sebenarnya masih mempunyai hubungan keluarga. 

Andy menganiaya korban karena emosi, yang mana pada saat meminjam alat carger HP namun alat carger HP yang diberikan rusak.

"Korban mengalami trauma dan sampai saat ini masih mendapat perawatan intesif di Rumah Sakit Leona, dikarenakan korban yang saat ini sementara hamil muda sempat mengalami pendarahan," ujar Kapolresta.

Untuk itu, pelaku sudah diamankan di Rutan Mapolresta Kupang Kota untuk diperiksa intensif oleh Unit PPA Polresta Kupang Kota, sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)

Janin Korban Terancam Catat

Putri  (21), korban penganiayaan di Kota Kupang harus menerima keadaan janinnya setelah mendapat perlakukan tidak terpuji dari terduga pelaku AHB alias Andy (44).

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas