Oknum Wartawan Tertangkap Basah saat Terima Uang dari Hasil Memeras Kepala Desa
Ia diringkus di salah satu restoran atas kasus dugaan pemerasan terhadap Kepala Desa Somalang bernama Muhlis.
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
Kemudian tersangka meminta sejumlah uang dengan dalih tidak akan memberitakan proyek pengaspalan tersebut.
Namun tersangka tidak menyebutkan jumlah nominal uang yang diminta.
"Mendengar perkataan tersangka, Kepala Desa Somalang mengajak tersangka bertemu untuk menyerahkan uang yang diminta oleh tersangka," bebernya.
Waktu bertemu dengan tersangka, Kepala Desa Somalang menyerahkan uang senilai Rp 4 juta.
Namun oleh tersangka uang itu hanya diambil Rp 3 juta.
Setelah uang tersebut diterima oleh tersangka, tim opsnal Satreskrim Polres Pamekasan yang saat itu sudah berada di Cafe New Kasmaran atas pengaduan dari Kepala Desa Somalang langsung melakukan tangkap tangan terhadap tersangka.
Lalu tersangka langsung dibawa ke Polres Pamekasan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Tersangka melakukan dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 ayat (1) subs pasal 369 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Oknum Wartawan di Madura Kena OTT Polisi saat Terima Uang Kades Hasil Memeras, Modus Pemberitaan