Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Pria di Kaltara Dipolisikan Orangtua Pacar Gara-gara Berulangkali Berbuat Cabul

Hubungan korban dan pelaku tidak diketahui orangtua korban dan memang tidak memperbolehkan anaknya berpacaran

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pria di Kaltara Dipolisikan Orangtua Pacar Gara-gara Berulangkali Berbuat Cabul
freepik
ilustrasi borgol - Satreskrim Polres Tarakan mengamankan seorang pemuda berinisial MA (25) yang diduga melakukan pencabulan pada kekasihnya. Diketahui kekasih MA masih di bawah umur. 

Laporan Wartawan Tribun Kaltara Febrianus Felis 

TRIBUNNEWS.COM, TARAKAN – Satreskrim Polres Tarakan mengamankan seorang pemuda berinisial MA (25) yang diduga melakukan pencabulan pada kekasihnya.

Diketahui kekasih MA masih di bawah umur.

Orangtua korban melaporkan MA usai keduanya kepergok polisi berduaan di belakang tempat ibadah.

Dalam pemeriksaan terungkap fakta-fakta yang mengejutkan sehingga orangtua korban lapor polisi. 

Dikatakan Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar, melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra, semua bermula dari patroli yang dilakukan Sat Sabhara Polres Tarakan.

Kronologisnya pada 24 Januari 2024 pukul 00.00 dini hari, lokasi TKP di belakang salah satu tempat ibadah di Kota Tarakan.

Rekomendasi Untuk Anda

“Saat itu tim dari Patmor Sat Sabhara melakukan patrol di sekitar tempat kerawanan terjadinya tindak pidana.

Pada saat tim Patmor melaksanakan patroli, tim menemukan sepasang sejoli sedang berduaan di belakang tempat ibadah tersebut lalu dibawa ke Mako Polres Tarakan,” beber AKP Randhya Sakhtika Putra.

Baca juga: Populer Regional: Sosok Sejoli ODGJ Hendak Mesum di Alun-alun - Kronologi Penembakan di Colomadu

Selanjutnya dikatakan Kasat Reskrim Polres Tarakan, keduanya diinterogasi setelah tiba di Polres Tarakan.

Pengakuan pelaku dan korban, mereka melakukan oral seks dan pelaku memegang payudara korban dan mencium bibir korban.

 “Itu dibenarkan korban, ia dipaksa pelaku melakukan oral seks sehingga sperma pelaku keluar.

Setelah diinterogasi, orangtua korban dihubungi dan korban masih di bawah umur.

Orangtua korban pun membuat laporan polisi dan BB diamankan pakaian digunakan korban dan pelaku,” jelasnya.

Lebih jauh ia menjelaskan, atas ulah pelaku, pasal dipersangkakan adalah pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas