Promosi Judi Online Live Streaming, 3 Warga Sukabumi Digaji Masing-masing Rp 15 Juta Per Bulan
Tiga orang warga Sukabumi mendapat upah Rp 15 juta per bulan dari aktivitasnya mempromosikan judi online secara live streaming.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, M Rizal Jalaludin
TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - Tiga orang warga Sukabumi yang mempromosikan judi online mendapat upah Rp 15 juta per bulan.
Ketiganya berinisial TM (31), AM (24), dan DM (23).
Mereka mempromosikan judi slot secara live streaming di media sosial.
TM, AM dan DM diringkus Satreskrim Polres Sukabumi di salah satu rumah di Kampung Cibodas, Desa Bojongraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Minggu (28/1/2024) sekira pukul 19.30 WIB.
Baca juga: Kecanduan Judi Online, Pria di Luwu Curi 70 Ekor Bebek Milik Warga
"Sedikit saya sampaikan bahwa tiga orang tersangka ini modusnya adalah mempromosikan situs judi online secara live streaming melalui salah satu flatform media sosial," ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo kepada wartawan di Satreskrim, Kamis (1/2/2024).
Tony menjelaskan, TM merupakan seorang wiraswasta, sedangkan AM merupakan ibu rumah tangga (IRT), dan DM adalah seorang mahasiswa.
AM dan DM berperan sebagai host dalam live streaming saat mempromosikan dua situs judi slot. Ketiganya mendapatkan gaji fantastis, dalam sebulan mereka dibayar Rp 15 juta.
"Jadi, terhadap 3 tersangka tersebut, dia mendapatkan keuntungan per bulan sebanyak 15 juta per orang, setiap orang akan mendapatkan keuntungan 15 juta, hal tersebut itu gaji, nanti kita akan dalami, karena biasanya seperti ini dia akan mendapatkan fee lebih dari klik yang dilakukan oleh orang yang akan bergabung dalam situs tersebut," ucap Tony.
Ketiga tersangka itu sudah beraksi sekitar satu tahun dalam mempromosikan judi online.
IRT yang berperan sebagai host saat live streaming promisi judi online itu menggunakan filter wajah sehingga terlihat seksi.
"Tidak, pakai pakaian biasa, jadi dia pakai ilustrasi IA, dia tidak memakai masker, mukanya difilter memakai ilustrasi IA," kata Tony.
Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri, mengatakan, dari ketiga tersangka diamankan barang bukti seperangkat komputer, dua speaker, satu mic, satu lampu ring dan tripod.
"Satu kamera, satu modem, satu HP merek OPP, HP merek invinix, HP Vivo, satu kartu ATM, satu bundel print out rekening koran rekening, uang tunai yang berhasil disita Rp 300 ribu," kata Ali.
Akibat perbuatannya itu, ketiga tersangka terancam hukuman pidana penjara 10 tahun.
"Pasal atau ancaman hukuman yaitu pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dihukum dengan hukuman penjara paling lamanya 10 tahun, dan pasal yang disangkakan yang kedua yaitu pasal 303 ayat 1 huruf E 1 E KUHPidana dihukum penjara selama 10 tahun," ujar Ali Jupri.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 3 Warga Sukabumi Diciduk karena Promosi Judi Online, Rupanya Digaji Fantastis, Sebulan Dapat Segini