Amankan 2 Oknum Polisi Diduga Terlibat Kasus Pemerasan, Petugas Temukan Paket Sabu-sabu Dibalut Tisu
Briptu Nur Sugiyanto dan Bripka Samri diamankan di Mapolresta Samarinda usai diringkus terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Briptu Nur Sugiyanto dan Bripka Samri diamankan di Mapolresta Samarinda usai diringkus terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Sebelumnya kedua oknum polisi itu menjadi incaran terkait kasus dugaan pemerasan.
Namun saat digeledah, petugas menemukan paketan sabu.
"Iya ada dua anggota Polri yang kita amankan. Tetapi keduanya bukan bertugas di Mapolresta Samarinda, melainkan di Yanma Polda dan Polres Mahulu," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, Jumat (2/2/2024).
Baca juga: Camat Nibung Muratara Nyabu di Ruang Kerja, Polisi Amankan Barang Bukti 0,2 Gram Sabu
Kapolres membenarkan salah satu pelaku yang saat ini bertugas di Polres Mahulu memang pernah berdinas di Mapolresta Samarinda.
"Iya betul pernah disini (Polresta Samarinda). Memang sudah bermasalah makanya dimutasi supaya tidak berulah lagi. Tetapi ternyata tidak jera," ucapnya.
Menurut Kombes Pol Ary Fadli, awalnya Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda tengah melakukan penyelidikan terkait perkara pemerasan yang dilakukan oleh kedua oknum tersebut.
Keduanya diamankan di Jalan Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Gang 4, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, pada Senin (29/1/2024) lalu sekitar pukul 13.00 Wita.
Namun saat dilakukan penggeledahan, petugas justru menemukan barang bukti penyalahgunaan narkoba berupa lima paket sabu-sabu seberat 2,4 gram bruto.
Paketan sabu yang dibalut tisu itu ditemukan di dalam tas milik Sugiyanto, oknum Polri yang bertugas di Pelayanan Markas (Yanma) Polda Kaltim.
Kemudian ketika dilakukan penggeledahan badan, kembali ditemukan lagi dua poket sabu seberat 0,81 gram bruto milik Sugiyanto.
Baca juga: Kapolresta Banda Aceh Beberkan Peran Oknum Perwira Polisi yang Terlibat Kepemilikan Sabu 1 Ons
Dari hasil interogasi, Sugiyanto mengatakan barang haram itu diperoleh dari Samri yang bertugas di Polsek Long Apari Polres Mahakam Ulu (Mahulu).
Setelah berhasil diringkus, Samri mengaku bahwa barang tersebut diperoleh dari Rizky (26) dan Aldo (29).
Pengakuan Samri itu mengantarkan petugas meringkus Rizky dan Aldo di kediaman masing-masing yakni Palaran dan Mangkupalas, Kota Samarinda.
Perwira polisi berpangkat melati tiga itu menjelaskan bahwa kedua oknum Polri tersebut memang sudah ditarget lantaran melakukan pemerasan dengan sasaran para pengguna narkoba.
Berdasarkan laporan masyarakat kedua oknum polisi itu bekerjasama untuk memeras orang-orang yang membeli narkoba.
"Kalau tidak salah korbannya diminta Rp 10 juta. Berdalih supaya aman para korban diperas. Ketika digeledah ternyata ditemukan sabu-sabu dan saat ini kasus tersebut masih berproses," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Dua Oknum Polisi Ditangkap di Samarinda. Diduga Terlibat Pemerasan dan Penyalahgunaan Narkoba