Pengakuan Pemilik 2 Hektare Ladang Ganja di Empat Lawang, Baru 6 Bulan Menanam dan 1 Kali Panen
Tim Gabungan Satuan Reserse Nakroba Polres Empat Lawang melakukan penggerebekan di sebuah ladang ganja di Empat Lawang.
Editor: Abdul Muhaimin
TRIBUNNWES.COM - Pemilik ladang ganja di Kecamatan Muara Pinang, Empat Lawang, Sumatra Selatan bernama Asmono ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Pria 42 tahun tersebut ditangkap saat Tim Gabungan Satuan Reserse Nakroba Polres Empat Lawang melakukan penggerebekan.
Asmoro membantah sebagai pemilik ladang ganja dan mengaku hanya bekerja sebagai penjaga ladang.
Ia hanya mendapat upah dari sang adik.
Ia beralasan karena faktor ekonomi terpaksa mau menerima upahan menjaga ladang ganja milik adiknya itu.
Ia ngaku diupah Rp 50 ribu per hari untuk menjaga ladang ganja yang letaknya jauh dari pemukiman warga Desa Batu Jungul tersebut.
“Menyesal pak saya ada istri baru 1 tahun saya menikah,” katanya saat diwawancarai.
“Saya tukang jaga karena faktor ekonomi diupah Rp 50 ribu per hari,” sambungnya.
Asmono hanya bisa tertunduk lesu saat diwawancarai pada press release pengungkapan ladang ganja Polres Empat Lawang.
"Baru 6 bulan pak menanam ganja baru 1 kali panen saya diupah adek saya,” kata Asmono, Jumat (2/2/2024).
Diketahui tidak hanya pohon ganja dan ganja kering saja yang didapati oleh polisi di pondok milik Sarmono, juga ada sabu sebanyak 0.12 gram beserta alat hisapnya ikut diamankan oleh Satres Narkoba Polres Empat Lawang.
Baca juga: Polisi Gerebek Ladang Ganja Seluas 3 Hektar di Empat Lawang, Narkoba Jenis Sabu-sabu Ikut Disita
Disayangkan 1 pelaku lainnya atau rekan dari Sarmono yang diduga merupakan pemilik laahan sekaligus yang menanam ganja-ganja tersebut kabur dan saat ini masih dicari polisi.
Adapun di lokasi penemuan ladang ganja tersebut polisi mendapati ganja hidup dengan ketinggian 1 hingga 1,5 meter sebanyak 2000 batang dan 100 kg ganja kering.
“1970 batang ganja dan 96 kg ganja kering kita musnahkan di TKP sedangkan sisanya yakni 30 batang ganja dan 4 kg ganja kering kita sisihkan untuk proses pemeriksaan labfor dan sebagai barang bukti pada persidangan,” kata Kapolres Empat Lawang, AKBP Dody Surya Putra.
Atas perbuatan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ganja Asmono terancam hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Asmono dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 111 ayat 2 dan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkitoka.
Diketahui sebelumnya 2 ribu batang ganja dan 70 kg ganja kering siap edar disita kepolisian saat melakukan penggerebakan ladang ganja di Talang Muaro Duo Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Empat Lawang.
Baca juga: Nasib Pemilik 2 Hektare Ladang Ganja di Empat Lawang, Ditemukan 100 Kg Ganja Kering Siap Edar
Penggerebekan ladang ganja di kawasan Lintang tersebut dilakukan oleh Tim Gabungan Satuan Reserse Nakroba Polres Empat Lawang, Rabu (31/1/2024) kemarin.
Penggerebekan di wilayah perbukitan dengan akses terjal dan curam itu membutuhkan waktu tempuh berjalan kaki kurang lebih selama 9 jam.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Nasib Penjaga Ladang Ganja di Empat Lawang, Ngaku Diupah Rp50 Ribu Sehari Kini Terancam 20 Tahun Bui