Gadis Usia 15 Tahun di Bengkulu Dicabuli Pacar di Bawah Pohon Pisang Belakang Rumah
Korban mengaku telah disetubuhi Br (19) yang merupakan pacarnya sendiri sebanyak 3 kali
Editor: Eko Sutriyanto
Setelah dilakukan pendekatan, perempuan usia 15 tahun tersebut mengaku ia telah disetubuhi oleh pacarnya sendiri di belakang rumahnya.
Bahkan skandal persetubuhan itu telah dilakukan sebanyak 3 kali .
Persetubuhan dilakukan di bawah pohon pisang yang berada di belakang rumah.
Tak terima anaknya mendapatkan perlakuan tersebut, kedua orangtua korban langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Pelaku ini diamankan oleh jajaran personel Polsek Putri Hijau guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Terlapor masih kita amankan, untuk menjalani pemeriksaan," jelas kapolsek.
Atas kasus tersebut, Br terancam dijerat dengan pasal yang diterapkan yakni Pasal 81 ayat (2) Sub Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Remaja Perempuan Usia 15 Tahun di Bengkulu Utara Jadi Korban Asusila Pacar