Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mobil Dokter RSUP Kariadi Semarang Dicuri Mantan Anak Buah, Pelaku Sakit Hati Dipecat

Udin mencuri karena merasa sakit hati setelah dipecat dan dituduh kerja tak jujur.

Editor: Erik S
zoom-in Mobil Dokter RSUP Kariadi Semarang Dicuri Mantan Anak Buah, Pelaku Sakit Hati Dipecat
DOUG MENUEZ/GETTY IMAGES
Ilustrasi - Muhammad Zaenudin alias Udin (34) ditangkap karena mencuri mobil milik bosnya, seorang dokter di RSUP Kariadi Semarang.  

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG -  Sakit hati menjadikan Muhammad Zaenudin alias Udin (34) nekat mencuri mobil milik bosnya, seorang dokter di RSUP Kariadi Semarang, Jawa Tengah. 

Mobil yang dicuri adalah Toyota Avanza pelat H 8963 NY. 

Udin mencuri karena merasa sakit hati setelah dipecat dan dituduh kerja tak jujur.

Baca juga: Wanita di Deli Serdang Menangis Saat Tangan Diikat Tali Usai Kepergok Mencuri 

"Iya, sakit hati dipecat dan diaduin kerjanya tidak baik dan tidak jujur," kata tersangka Udin di Mapolrestabes Semarang, Senin (5/2/2024). 

Warga Karanganyar Kabupaten Demak ini mencuri dengan cukup rapi yakni melakukan duplikat kunci mobil target curian. 

Kemudian waktu pencurian dilakukan saat kondisi rumah  korban sepi di Jalan Lempongsari Timur III,  Lempongsari, Gajahmungkur Kota Semarang, Minggu  (28/1/2024) sekira pukul 03.00 WIB.

Usai mencuri, Udin melarikan diri ke daerah Sumedang Jawa Barat.

Berita Rekomendasi

"Lari ke Sumedang karena mau cari kerja di sana," katanya. 

Korban yang merasa dirugikan karena kehilangan Toyota Avanza tahun 2009 senilai sekira Rp100 juta lantas melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polisi. 

Empat hari berselang, polisi menangkap tersangka di sebuah rumah kos di daerah Tanjungsari Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat. 

"Iya tersangka lari ke sumedang, kami nangkap di sana," papar Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Aris Munandar.

Baca juga: Jari Bocah di Kuningan Hampir Putus Digergaji Ayah Kandung, Pelaku Emosi Anaknya Mencuri

Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) dan (3) tentang pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak.

“Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," tandas Aris. (iwn)

Penulis: Iwan Arifianto

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Video Dendam Dituduh Kerja Tak Jujur, Warga Demak Curi Mobil Dokter RSUP Kariadi Semarang

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas