Sebarkan Video Mantan Pacar dan Diduga Lakukan Penggelapan Uang, YouTuber Kacong Arye Ditahan
Kompol Andy Purnomo mengatakan, tersangka dan korban sebelumnya pernah menjalin hubungan pacaran selama enam bulan
Editor: Eko Sutriyanto

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNNEWS.COM, MADURA - YouTuber Kacong Arye ditahan polisi.
Youtuber bernama asli Jumairi alias Ma’e dilaporkan oleh mantan pacar berinisial RW.
Mantan pacar ini lapor polisi karena warga Dusun Gangsian, Desa Bunbarat, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Madura menyebarkan video tanpa busana saat keduanya video call saat berstatus sebagai pacar.
Ditahannya YouTuber Kacong Arye ini atas laporan Polisi nomor: LP/B/240/VI/2023/SPKT/POLRESPAMEKASAN/POLDAJAWATIMUR, tanggal 7 Juni 2023 atas dugaan menyebarluaskan video pornografi.
Wakapolres Pamekasan, Kompol Andy Purnomo mengatakan, tersangka dan korban sebelumnya pernah menjalin hubungan pacaran selama enam bulan.
Baca juga: Ria Ricis Dituding Hidupnya Penuh Konten, Ustaz Yusuf Mansur Sebut Risiko sang YouTuber: Dia Kuat
Kasus dugaan pornografi ini bermula pada bulan November 2022, sekira pukul 23.00 WIB, saat tersangka video call dengan korban melalui aplikasi WhatsApp.
Saat video call itu, korban tidak mengenakan pakaian alias telanjang.
Tanpa sepengetahuan korban, tersangka merekam tubuh pacarnya yang sedang telanjang tersebut tanpa izin.
Saat hubungan keduanya kandas, Kacong Arye justru mengirim video telanjang mantan pacarnya itu ke rekan korban berinisial MMN, warga Kelurahan Bugih, Kabupaten Pamekasan.
Kacong Arye mengirim video telanjang pacarnya itu karena sakit hati lantaran putus pacaran.
"Setelah putus cinta, tersangka berupaya melampiaskan rasa sakit hatinya dengan mengirim video telanjang mantan pacarnya yang disimpan dalam Hpnya ke teman korban," kata Kompol Andy Purnomo saat konferensi pers, Selasa (6/2/2024).
Dari pengungkapan kasus ini, Polres Pamekasan mengamankan barang bukti sebuah flashdisk berukuran 16gb yang berisikan video telanjang (pornografi) korban berdurasi 38 detik dengan ukuran video 4,7 Mb.
Polisi juga mengamankan 3 lembar jepretan layar percakapan tersangka dengan korban.
"Akibat dari kejadian tersebut korban merasa kehormatan dan nama baiknya tercemarkan," ujar Kompol Andy Purnomo.
Akibat perbuatannya, Kacong Arye terancam dikenal Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun penjara.
Juga Dilaporkan Kasus Penipuan
Kini muncul kasus baru yang menyeret Youtuber asal Sumenep itu.
Kompol Andy Purnomo mengatakan, Kacong Arye dilaporkan atas dugaan penggelapan uang dan pihak kepolisian masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman.
Dia mengaku menerima laporan tersebut.
"Laporan ada, masih kita dalami terkait adanya laporan lain kepada pelaku," kata Kompol Andy Purnomo saat konferensi pers, Selasa (6/2/2024).
Menurut Kompol Andy Purnomo, kemungkinan ada dua kasus yang bisa menjerat Kacong Arye jika terbukti.
Kasus pertama telah ditetapkan sebagai tersangka karena menyebarluaskan video pornografi,dan kasus kedua masih dalam penyelidikan mengenai dugaan penggelapan uang.
"Kalau itu terbukti, berarti ada perkara lain yang harus dipertanggungjawabkan pelaku," tutupnya.
Sebagaian artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Sakit Hati Diputus Cinta, YouTuber Kacong Arye Sebar VCS Mantan Pacar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.