Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Duduk Perkara Pegawai Bank Banten Bobol Brankas Rp 6,1 Miliar Saat Kantor Sepi

Pelaku bernama Ridwan mengambil uang di bank tersebut senilai Rp 6,1 Miliar selama waktu 7 bulan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Duduk Perkara Pegawai Bank Banten Bobol Brankas Rp 6,1 Miliar Saat Kantor Sepi
istimewa
Bank Banten 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pembobolan uang bank dilakukan seorang pegawai di Provinsi Banten.

Pelaku yang merupakan pegawai Bank Banten Malingping itu kini telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Pelaku bernama Ridwan mengambil uang di bank tersebut senilai Rp 6,1 Miliar selama waktu 7 bulan.

Uang sebesar itu dipakai pelaku uang untuk bermain judi slot, meminjamkan ke teman dan untuk membeli rumah.

"Masih kita kejar ini betulkah aliran uangnya itu karena lumayan Rp 6,1 miliar itu masa dipakai judi online, mau kita tracking aset dan kekayaan dan larinya itu ke mana," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan Alisyahdi kepada wartawan. Senin (5/1/2024).

Baca juga: Sosok Pegawai Bank Banten Pelaku Penggelapan Uang Rp6,1 Miliar, Digunakan untuk Modal Judi Online

Ridwan menjabat sebagai supervisior sejak Februari hingga September 2022.

"Jabatannya itu mulai Februari 2022 sampai September 2022, sekitar 7 bulan, dan telah memanfaatkan korupsi dengan cara mengambil uang tunai di brankas," ujarnya

BERITA REKOMENDASI

Aksi Ridwan mengambil uang tunai di brangkas dilakukan saat sore atau malam hari ketika karyawan sudah pulang.

Saat kondisi kantor sepi, Ridwan yang memiliki kunci ruang brangkas dan sandi brankas dengan leluasa mengambil uang opersional bank.

"Karena jabatan dia, diialah yang memegang kunci dan sandi," ujar Didik.

Didik menyampaikan uang dalam berankas diambil tersangka setiap hari.

Agar aksinya tidak diketahui, Ridwan memanipulasi laporan keuangan bank agar terbebas dari tim auditor internal bank pelat merah itu.


"Untuk mengelabui auditor selalu membuat input fiktif supaya balance dengan pengeluaran. Faktanya tidak pernah ada pengeluaran," ungkap Didik.

Namun tersangka tidak bisa mengelak walaupun sudah membuat laporan fiktif.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas