Pengakuan Office Boy Tersangka Pembunuhan di Cirebon, Sakit Hati Sering Dimarahi Kepala Koperasi
Polresta Cirebon mengungkap motif seorang office boy (OB) berinisial RS (23) menganiaya empat karyawan koperasi. Satu korban tewas seusai dirawat.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Seorang office boy (OB) berinisial RS (23) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan dan penganiayaan terhadap karyawan koperasi di Cirebon, Jawa Barat.
Akibat perbuatan RS, satu karyawan koperasi tewas dan tiga karyawan mengalami luka-luka.
Kasus penyerangan dilakukan menggunakan parang yang sudah disiapkan RS pada Senin (29/1/2024) pagi.
RS dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon pada Selasa (6/2/2024).
Saat ditanya Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni terkait motif penyerangan, RS mengaku memiliki dendam terhadap kepala cabang koperasi yang berinisial HAN.
Dendam tersebut muncul akibat perlakuan HAN yang sering memarahi RS ketika bekerja.
"Iya sering dimarahin. Kadang bukan saya yang salah tapi saya yang kena marah."
"Terus dia (korban) juga biasanya ngomong (bilang) kalau badan saya bau," ungkap RS, Selasa, dikutip dari TribunJabar.id.
Awalnya, RS hanya ingin membacok HAN, namun aksinya ketahuan karyawan lain.
Karyawan yang berinisial J memergoki aksi RS yang dilakukan di ruang kerja HAN.
RS kemudian membacok J sebanyak lima kali dan J dinyatakan meninggal seusai mendapat perawatan di rumah sakit.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Satu Keluarga, Polisi Diminta Hati-hati Menarasikan Pelaku Terpengaruh Alkohol
Saat hendak melarikan diri, RS dicegat dua karyawan yang berinisial HAD dan CIN.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni menyatakan kedua karyawan tersebut menjadi korban pembacokan RS sehingga mengalami luka-luka.
"Tersangka dan parang berhasil diamankan oleh saksi-saksi tersebut. Dari sembilan karyawan di kantor tersebut, empat menjadi korban, dan satu di antaranya, J, meninggal dunia sehari setelah kejadian," tutur Sumarni.
RS dapat dijerat dengan Pasal 338 dan atau 355 ayat 1 dan 2 dan atau 351 ayat 2 dan 3 KUHPidana, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
Berdasarkan keterangan dari 8 saksi yang telah diperiksa, pelaku sudah lama ingin keluar dari pekerjaannya.
"Ada fakta bahwa pelaku sulit keluar dari pekerjaannya, sehingga mendapatkan perilaku yang tidak menyenangkan. Keseharian pelaku masih dalam penyelidikan," pungkasnya.
Baca juga: Terungkap Detik-detik OB Bacok Karyawan Koperasi di Cirebon yang Menewaskan 1 Orang dan 3 Luka-luka
Satu Orang Tewas
Satu di antara empat korban dinyatakan meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RSUD Arjawinangun, Cirebon.
Dokter RSUD Arjawinangun, dr. Ismayanti, mengatakan korban yang tewas berinisial J, warga Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangun.
"Kondisi kritis pasien J karena cedera kepala berat, meski telah mendapat penanganan medis maksimal dan dukungan tiga dokter spesialis, namun nyawanya tidak tertolong," paparnya.
Ia menjelaskan dari empat korban penganiayaan, dua di antaranya mengalami luka ringan dan telah dibolehkan pulang.
Adapun dua korban lainnya mengalami luka berat dan sempat masuk ruang UGD.
Baca juga: Pegawai Bank Keliling di Cirebon Dibunuh saat Tagih Utang, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Saat ini masih ada satu pasien yang dirawat di ruang ICU dan dalam proses pemulihan.
"Luka (korban yang dirawat) terdapat di bagian kepala, tangan kanan, dan tangan kiri," katanya.
Paman korban J, Muhammad Syaefudin, berharap pelaku penganiayaan dapat dijerat dengan hukuman yang berat.
Selain itu, ia juga meminta petugas kepolisian memproses kasus ini sesuai dengan prosedur.
"Tentu dijerat dengan pasal yang seberat-beratnya," katanya.
J mengalami luka di kepala, punggung, dan jari seusai dianiaya menggunakan senjata tajam
"Kalau menurut saya, luka yang paling parah itu di kepala bagian dahi, juga jari tangan (empat putus) dan sabetan di punggung," tuturnya.
Jenazah J telah dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) Desa Jungjang pada Selasa (30/1/2024).
Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul TERKUAK, Ini Alasan OB Dendam sehingga Ingin Habisi Pimpinan Koperasi di Cirebon
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Eki Yulianto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.