Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengakuan Office Boy Tersangka Pembunuhan di Cirebon, Sakit Hati Sering Dimarahi Kepala Koperasi

Polresta Cirebon mengungkap motif seorang office boy (OB) berinisial RS (23) menganiaya empat karyawan koperasi. Satu korban tewas seusai dirawat.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Pengakuan Office Boy Tersangka Pembunuhan di Cirebon, Sakit Hati Sering Dimarahi Kepala Koperasi
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Kantor koperasi yang berada di Jalan Ki Badang Samaran di Desa Kebon Turi, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon. Kantor ini menjadi lokasi aksi percobaan pembunuhan yang dilakukan oleh seorang OB kepada 4 karyawan koperasi 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang office boy (OB) berinisial RS (23) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan dan penganiayaan terhadap karyawan koperasi di Cirebon, Jawa Barat.

Akibat perbuatan RS, satu karyawan koperasi tewas dan tiga karyawan mengalami luka-luka.

Kasus penyerangan dilakukan menggunakan parang yang sudah disiapkan RS pada Senin (29/1/2024) pagi.

RS dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon pada Selasa (6/2/2024).

Saat ditanya Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni terkait motif penyerangan, RS mengaku memiliki dendam terhadap kepala cabang koperasi yang berinisial HAN.

Dendam tersebut muncul akibat perlakuan HAN yang sering memarahi RS ketika bekerja.

"Iya sering dimarahin. Kadang bukan saya yang salah tapi saya yang kena marah." 

BERITA REKOMENDASI

"Terus dia (korban) juga biasanya ngomong (bilang) kalau badan saya bau," ungkap RS, Selasa, dikutip dari TribunJabar.id.

Awalnya, RS hanya ingin membacok HAN, namun aksinya ketahuan karyawan lain.

Karyawan yang berinisial J memergoki aksi RS yang dilakukan di ruang kerja HAN.

RS kemudian membacok J sebanyak lima kali dan J dinyatakan meninggal seusai mendapat perawatan di rumah sakit.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Satu Keluarga, Polisi Diminta Hati-hati Menarasikan Pelaku Terpengaruh Alkohol

Saat hendak melarikan diri, RS dicegat dua karyawan yang berinisial HAD dan CIN.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni menyatakan kedua karyawan tersebut menjadi korban pembacokan RS sehingga mengalami luka-luka.

"Tersangka dan parang berhasil diamankan oleh saksi-saksi tersebut. Dari sembilan karyawan di kantor tersebut, empat menjadi korban, dan satu di antaranya, J, meninggal dunia sehari setelah kejadian," tutur Sumarni.

RS dapat dijerat dengan Pasal 338 dan atau 355 ayat 1 dan 2 dan atau 351 ayat 2 dan 3 KUHPidana, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.

Berdasarkan keterangan dari 8 saksi yang telah diperiksa, pelaku sudah lama ingin keluar dari pekerjaannya.

"Ada fakta bahwa pelaku sulit keluar dari pekerjaannya, sehingga mendapatkan perilaku yang tidak menyenangkan. Keseharian pelaku masih dalam penyelidikan," pungkasnya.

Baca juga: Terungkap Detik-detik OB Bacok Karyawan Koperasi di Cirebon yang Menewaskan 1 Orang dan 3 Luka-luka

Satu Orang Tewas

Satu di antara empat korban dinyatakan meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RSUD Arjawinangun, Cirebon.

Dokter RSUD Arjawinangun, dr. Ismayanti, mengatakan korban yang tewas berinisial J, warga Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangun.

"Kondisi kritis pasien J karena cedera kepala berat, meski telah mendapat penanganan medis maksimal dan dukungan tiga dokter spesialis, namun nyawanya tidak tertolong," paparnya.

Ia menjelaskan dari empat korban penganiayaan, dua di antaranya mengalami luka ringan dan telah dibolehkan pulang.

Adapun dua korban lainnya mengalami luka berat dan sempat masuk ruang UGD.

Baca juga: Pegawai Bank Keliling di Cirebon Dibunuh saat Tagih Utang, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Saat ini masih ada satu pasien yang dirawat di ruang ICU dan dalam proses pemulihan.

"Luka (korban yang dirawat) terdapat di bagian kepala, tangan kanan, dan tangan kiri," katanya.

Paman korban J, Muhammad Syaefudin, berharap pelaku penganiayaan dapat dijerat dengan hukuman yang berat.

Selain itu, ia juga meminta petugas kepolisian memproses kasus ini sesuai dengan prosedur.

"Tentu dijerat dengan pasal yang seberat-beratnya," katanya.

J mengalami luka di kepala, punggung, dan jari seusai dianiaya menggunakan senjata tajam 

"Kalau menurut saya, luka yang paling parah itu di kepala bagian dahi, juga jari tangan (empat putus) dan sabetan di punggung," tuturnya.

Jenazah J telah dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) Desa Jungjang pada Selasa (30/1/2024).

Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul TERKUAK, Ini Alasan OB Dendam sehingga Ingin Habisi Pimpinan Koperasi di Cirebon
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Eki Yulianto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas