Siswa SMK Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga Masih di Bawah Umur, Akhir Februari Umurnya 18 Tahun
Kasus pembunuhan satu keluarga terjadi di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Pelaku merupakan siswa SMK yang masih di bawah umur.
Editor: Abdul Muhaimin
TRIBUNNEWS.COM - Seorang siswa SMK di Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur berinisial JND ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan satu keluarga.
JND membunuh satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu dan tiga anak pada Selasa (6/2/2024) dini hari.
Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan menyatakan JND saat ini telah ditahan di sel khusus Polres PPU.
Penempatan tersebut dilakukan lantaran JND masih di bawah umur.
Ia menambahkan dalam 15 hari proses pelimpahan kasus sudah harus selesai.
Hal itu sesuai dengan aturan peradilan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
"Ini harus dipercepat karena dalam 15 hari sudah harus tahap dua," ungkapnya Rabu (7/2/2024).
Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa, pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi untuk memperkuat alat bukti.
Mereka masing-masing berasal dari pelapor, ketua RT 18, adik korban, serta beberapa lainnya yang masuk kategori menyaksikan atau mendengar kejadian tersebut.
"Saksi yang diperiksa benar-benar kategori saksi dan akan dikembangkan ke saksi yang lain," sambungnya.
Rencananya, proses rekonstruksi juga sudah akan dilaksanakan pada hari ini.
Baca juga: Diwarnai Isak Tagis, Ribuan Orang Penuhi Rumah Duka 5 Korban Pembunuhan di Penajam Paser Utara
Hal itu karena, waktu proses kasus ini cukup singkat, belum lagi mendekati hari libur dan pemilu.
Lokasi rekonstruksi bukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) melainkan akan dilaksanakan di Polres PPU. Pertimbangannya untuk menjaga situasi tetap kondusif.
"Lokasinya di Polres karena untuk menjaga Kamtibmas," jelasnya.