Tentara Gadungan Sebarkan Video dan Foto Mantan Pacar Tanpa Busana Gara-gara Tak Terima Diputus
Pelaku Muksin Hidayat berhasil diamankan di sebuah kos-kosan wilayah Kecamatan Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Prasetia Aryawan
TRIBUNNEWS.COM, BALI - Satreskrim Polres Jembrana meringkus pria berinisial MMH (30) di sebuah rumah kos wilayah Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi.
Ia menyebar foto dan video eks kekasihnya saat tanpa busana kekasih.
Foto dan video direkam saat melakukan video call sex (VCS).
Video itu disebar ke teman dan keluarga korban dengan maksud meminta sejumlah uang dan sakit hati karena diputus cintanya.
Peristiwa ini bermula dari laporan korban berusia 23 tahun asal Kecamatan Melaya, Jembrana Minggu 4 Februari 2024.
Tersebarnya foto dan video tanpa busana tersebut baru diketahui pada 14 Mei 2023 lalu.
Baca juga: Warga Srengat Kabupaten Blitar Temukan Sesosok Bayi Perempuan Tergeletak di Pekarangan Tanpa Busana
Pelaku nekat mengirim foto screenshot serta video rekaman saat VCS ke keluarga korban sehingga korban kemudian melapor ke Polres Jembrana.
Setelah penyelidikan mendalam, Unit IV Satreskrim Polres Jembrana akhirnya berhasil mengamankan pelaku Muksin Hidayat berhasil diamankan di sebuah kos-kosan wilayah Kecamatan Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur.
Ia bersembunyi di tempat tersebut.
Sebab, pelaku beralamat di tinggal Seririt, Buleleng.
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto menjelaskan, dari hasil penyelidikan anggota modus yang digunakan tersangka adalah dengan merekam korban saat melakukan video call sex alias VCS.
"Jadi tersangka ini mengaku-ngaku sebagai oknum anggota TNI dan berpangkat Praka.
Ini untuk membohongi korban yang juga mantan pacarnya," ungkap AKBP Endang didampingi Kasat Reskrim, AKP Agus Riwayanto Putra, Selasa 6 Februari 2024.