Warga Korea Dikeroyok Geng Motor di Bandung Barat, Dikira Berbuat Mesum di Dalam Mobil
Korban atas nama Lee Ji Hyeon tersebut dikeroyok pada Minggu (4/2/2024) sekitar pukul 02.30 WIB.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan dikeroyok enam orang anggota geng motor di Kota Baru Parahyangan, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.
Korban atas nama Lee Ji Hyeon tersebut dikeroyok pada Minggu (4/2/2024) sekitar pukul 02.30 WIB.
Polisi langsung bergerak cepat memburu para pelaku setelah mendapat laporan masyarakat.
Hingga akhirnya lima orang pelaku ditangkap dan satu masih buron.
Baca juga: Geng Motor di Indramayu Diamankan karena Bawa Pedang dan Gergaji
Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho, mengatakan kasus penganiayaan tersebut berawal saat korban dan teman wanitanya bernama Dave Stanley berada di dalam mobil yang kebetulan mogok.
Mobil itu kemudian didatangi 6 orang yang menggunakan dua sepeda motor.
"Pelaku kemudian mengetuk kaca mobil tapi tidak dibuka karena keduanya ketakutan," ujarnya saat ditemui di Mapolres Cimahi, Selasa (6/2/2024).
Setelah itu, kata Dimas, pelaku langsung memecahkan kaca belakang mobil tersebut dengan menggunakan batu hingga akhirnya korban Lee Ji Hyeon keluar dari mobilnya.
"Setelah keluar dari mobil, di situ korban dihajar oleh para pelaku. Sehingga mengalami luka berat di wajah, tangan, dan paha," kata Dimas.
Setelah kejadian itu korban melapor ke polisi.
Tak lama kemudian tiga pelaku diamankan terlebih dahulu dan dua pelaku diamankan pada Minggu sore dan malam.
Sedangkan satu pelaku masih dalam pengejaran.
Para pelaku yang sudah itu diamankan yakni Agung Mulyana, Jalaludin alias Jala, RA alias Iput, Mukti Satria Bakti, dan Bayu Wahyudin, sedangkan pelaku yang masih buron yakni Iki alias Acong.
"Motifnya hasil pemeriksaan, pelaku mengira korban ini sedang berbuat yang tidak senonoh di dalam mobil. Padahal tidak karena saat itu mobil mereka ini sedang mogok," ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, para pelaku melakukan aksi pengeroyokan terhadap WNA tersebut saat mereka sedang dalam kondisi pengaruh minuman keras (miras).
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 atau ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara 9 tahun," ujar Dimas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.