19 Hari Lagi, JND Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di PPU Resmi Dewasa, Bagaimana Proses Hukumnya?
JND (17), pelaku pembunuhan satu keluarga di Penajam Paser Utara, akan memasuki usia dewasa pada 27 Februari 2024.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Tiara Shelavie
Dalam proses rekonstruksi itu, kakak JND, Ketua RT setempat, teman-teman JND, hingga kerabat korban, turut hadir.
JPU Kejaksaan Negeri PPU juga terlihat hadir dalam rekonstruksi yang digelar tertutup itu.
Kronologi Kejadian
JND diketahui melakukan aksi kejinya pada Selasa (6/2/2024) dini hari.
Awalnya, JND sedang mengonsumsi miras bersama teman-temannya.
Kemudian, ia pergi ke rumah korban Waluyo sambil membawa parang dan sengaja mematikan listrik.
Setelahnya, JND masuk ke dalam rumah korban dan bertemu dengan Waluyo.
Saat itulah ia lantas memukul Waluyo menggunakan parang.
Tak berhenti sampai di situ, usai memukul Waluyo, JND masuk ke dalam kamar tempat istri dan dua anak Waluyo, yaitu SW (34), VDS (11), serta ZAA (3), sedang tidur.
Baca juga: Pelajar SMK Pelaku Pembunuhan Sekeluarga Ditahan di Sel Khusus, Rekonstruksi Digelar di Polres PPU
Tanpa basa-basi, JND juga langsung menghabisi SW dan kedua anaknya menggunakan parang.
Terakhir, JND menuju kamar anak pertama Waluyo, RJS (15), dan membunuhnya juga.
Aksi kejam JND tak berhenti sampai disitu, ia sempat merudapaksa RJS dan SW setelah membunuh keduanya.
"Pelaku sempat berbuat tak senonoh terhadap korban yang sudah tewas," ungkap sumber dari Polres PPU, Selasa, kepada TribunKaltim.co.
Hal ini juga sesuai pengakuan JND kepad polisi.
"Saat kamu melakukan persetubuhan itu, langsung?" tanya seorang polisi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.