Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyekapan Pasutri di Sleman, Polda DIY Tetapkan 5 Tersangka, Korban Dianiaya hingga Dilecehkan

Polda DIY menetapkan lima tersangka kasus penyekapan terhadap pasutri. Tersangka mengaku ditipu korban usai memberikan modal usaha Rp1,2 miliar.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Penyekapan Pasutri di Sleman, Polda DIY Tetapkan 5 Tersangka, Korban Dianiaya hingga Dilecehkan
huffpost.com
Ilustrasi penyekapan. Polda DIY baru saja mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyekapan, perampasan, penganiayaan dan tindak pidana kekerasan seksual. 

TRIBUNNEWS.COM - Dugaan penyekapan terhadap pasangan suami istri (pasutri) terjadi di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan orang hilang.

Dirreskrimum Polda DIY bekerjasama dengan kepolisian wilayah lain yang mendapat laporan tersebut.

Penyekapan dilakukan di sebuah penginapan di kawasan Condongcatur, Depok, Kabupaten Sleman.

Selain disekap, diduga istri mengalami kekerasan seksual selama berada di penginapan.

Setelah dilakukan penyelidikan, Polda DIY menangkap lima tersangka dugaan tindak pidana penyekapan, perampasan, penganiayaan dan tindak pidana kekerasan seksual.

Kelima tersangka yakni MSH alias JD, YR alias YC, AS alias ANW, ARD alias RK dan MM alias MY.

BERITA REKOMENDASI

MM alias MY merupakan tersangka perempuan sedangkan tersangka lain merupakan laki-laki.

Dirkrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi permasalahan antara korban dengan tersangka MSH alias JD berawal saat keduanya melakukan kerja sama jual beli mobil pada Juni 2023.

Tersangka MSH alias JD memberikan modal sebesar Rp1,2 miliar kepada korban.

Namun kerja sama tersebut tidak saling menguntungkan sejak bulan Agustus 2023.

Baca juga: Pelaku Pencurian dan Penyekapan Remaja Wanita di Klungkung Bali Diringkus

Berdasarkan keterangan tersangka, korban tidak lagi menyetorkan uang keuntungan penjualan mobil.

Lantaran kesal, MSH alias JD memerintahkan YS dan AS untuk mendatangi rumah korban pada 12 Oktober 2023 dan mengambil paksa sertifikat, perhiasan hingga mobil.

Barang berharga tersebut akan digunakan sebagai jaminan pelunasan hutang.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas