Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga di PPU Masih di Bawah Umur, UU Perlindungan Anak Diterapkan
Proses rekonstruksi kasus pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), digelar. Tersangka berstatus anak di bawah umur.
Editor: Abdul Muhaimin
TRIBUNNEWS.COM - Tersangka kasus pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur akan berusia 18 tahun pada akhir Februari 2023.
Tersangka bernama Junaedi telah menjalani proses rekonstruksi pembunuhan di Mapolres PPU pada Rabu (7/2/2024).
Status Junaedi masih anak di bawah umur dan wajahnya harus ditutup saat proses rekonstruksi.
Sebanyak 56 adegan diperagakan Junaedi sejak pukul 16.00 WITA hingga 20.00 WITA.
Polisi menegaskan Junaedi tetap terancam hukuman maksimal meski masih di bawah umur.
Kasus ini menjadi atensi Polres Penajam Paser Utara sehingga prosesnya juga dipercepat, di samping sesuai aturan bahwa peradilan kasus anak berhadapan dengan hukum sudah harus dilimpahkan dalam kurun waktu 15 hari.
Meski kurang dari sebulan lagi tersangka berusia dewasa atau 18 tahun, tak akan mengubah proses hukum yang berlangsung.
Junaedi tetap ditangani sebagai anak di bawah umur.
Namun demikian, Kasat menegaskan bahwa yang membedakan hanya proses peradilannya.
Tetapi untuk hukuman tetap berlaku yakni penjara seumur hidup atau hukuman mati.
“Tetap menggunakan undang-undang perlindungan anak, hukuman tetap sama,” tegasnya.
Baca juga: Fakta Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di PPU, Digelar Selama 4 Jam, Tersangka Buang Barang Bukti
Reka adegan pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, berlangsung cukup lama.
Dimulai sejak pukul 16.00 Wita, dan baru berakhir pada pukul 20.00 Wita. Ini merupakan salah satu rekonstruksi yang menghabiskan waktu cukup lama, yang ditangani Polres Penajam Paser Utara.
Kapolres PPU, AKBP Supriyanto melalui Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan mengatakan bahwa ada sebanyak 56 reka adegan yang diperagakan langsung oleh tersangka Junaedi.