Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rumah Pelaku Pembunuhan Kini Rata dengan Tanah, Kediaman Korban akan Dibongkar Setelah 100 Hari

Tak hanya rumah pelaku pembunuhan, kediaman korban juga rencananya akan dibongkar.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Rumah Pelaku Pembunuhan Kini Rata dengan Tanah, Kediaman Korban akan Dibongkar Setelah 100 Hari
Tribun Kaltim-IST
Rumah korban pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur rencananya akan dibongkar. Pembongkaran akan dilakukan setelah 100 hari meninggalnya 5 anggota keluarga itu. 

TRIBUNNEWS.COM, PENAJAM - Rumah keluarga JND, pelaku pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, dirobohkan, Sabtu (10/2/2024).

Satu unit ekskavator meratakan tiga bangunan yang terdiri dari dua rumah dan satu bengkel milik keluarga JND.

Tak hanya rumah pelaku pembunuhan, kediaman korban juga rencananya akan dibongkar.

Pembongkaran akan dilakukan setelah 100 hari meninggalnya 5 anggota keluarga itu.

Baca juga: Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga di PPU Masih di Bawah Umur, UU Perlindungan Anak Diterapkan

"Rumah korban sudah ada musyawarah dari pihak keluarganya, pembongkaran nanti setelah 100 harinya (meninggal)," ungkap Ketua RT 18 Desa Babulu Laut, Agus Salim saat diwawancarai TribunKaltim.co, Sabtu (11/2/2024).

Pembongkaran dilakukan untuk menghilangkan rasa syok warga di sekitaran Babulu Laut dan merupakan permintaan langsung dari keluarga korban.

"Menghilangkan rasa shocknya warga sekitar dan itu juga permintaan dari pihak keluarga korban, jadi begitu," imbuhnya.

Rumah Pelaku Dirobohkan

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, rumah keluarga JND (17) pelaku pembunuhan yang menewaskan satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim), kini rata dengan tanah.

Bangunan yang dimiliki oleh keluarga JND yakni terdiri dari dua rumah dan satu bengkel telah dirobohkan menggunakan satu alat berat jenis ekskavator pada Sabtu (11/2/2024) kemarin.

Berdasarkan pantauan TribunKaltim.co di lokasi, bangunan itu telah dirobohkan dan kini sudah dalam kondisi rata.

Sudah tidak tampak lagi bangunan yang berdiri, yang tersisa hanyalah puing-puing bangunannya.

Baca juga: Fakta Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di PPU, Digelar Selama 4 Jam, Tersangka Buang Barang Bukti

Seperti batu bata yang tampak berhamburan, lalu kayu-kayu balok dan seng-seng yang masih berserakan, dan batang pohon pisang yang habis ditebang.

Kondisi tersebut juga bisa langsung disaksikan bagi siapa saja ketika melawati jalanan di sana yang tepatnya berada di RT 18 Desa Babulu Laut.

Pasalnya, rumah keluarga JND tepat berada di pinggiran jalan dan masih bersampingan atau sebelah kanannya rumah korban.

Sebelah kirinya terdapat satu rumah warga, lalu di depannya atau seberang rumahnya itu tidak ada bangunan hanya ada irigasi dan persawahan.

Ketua RT 18 Agus Salim mengatakan, dilakukannya perobohan kediaman pelaku ini, lantaran adanya permintaan dari pihak kelurga korban dan pihak keluarga pelaku juga mensetujui dengan pembongkaran itu.

Pembongkaran ini memang dilandasi atas dasar kesepakatan dari kedua belah pihak serta warga sekeliling di Kecamatan Babulu.

"Dan juga ada tanda tangan dukungan dari hukum, ada dari pihak kepolisan dan pemerintahan," ujarnya ditemui TribunKaltim.co didampingi Kepala Desa (Kades) Rawa Mulya.

Menurut Agus, bahwa yang menjadi alasan dilakukannya pembongkaran ini lantaran terdapat rasa trauma di kalangan masyarakat atas terjadinya peristiwa berdarah ini.

"Iya (untuk hilangkan rasa trauma), maka disepakati untuk dilakukanlah pembongkaran," ujarnya.

Pembongkaran bangunan yang dilakukan warga ini juga dibantu alat berat dari pemerintah berupa satu unit ekskavator.

"Bangunan yang dibongkar ini satu rumah kayu, satu rumah kayu lagi dan satunya bebon, jadi ada tiga bangunan," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Rumah Korban Pembunuhan Sekeluarga di PPU Bakal Dibongkar, Ketua RT: Pembongkaran setelah 100 Harian

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas