Aksi Pelecehan Kepsek Ponpes di Sulbar Terungkap Karena Santriwati Kabur, Pelaku Terancam 15 Tahun
Kepala sekolah tersebut tersangka menjalankan aksi bejatnya saat santri ini pulang dari sekolah atau sehabis belajar
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MAMUJU - JL (32), seorang kepala sekolah Pondok Pesantren di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) jadi tersangka kasus pelecehan seksual terhadap lima santriwati
Pelaku diketahui mencabuli korbannya berulang kali.
"Menurut pengakuan korban, pelaku ini menjalankan aksi bejatnya sejak korban duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) atau MTs kelas 2 hingga Madrasah Aliyah," terang Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin, Senin (12/2/2024).
Baca juga: Kepala SD di Sampang Ditangkap Polisi Kasus Pelecehan Sejumlah Guru
Lanjut Jamaluddin, tersangka menjalankan aksi bejatnya saat santri ini pulang dari sekolah atau sehabis belajar.
Tersangka kemudian memanggil korban ke kamar dan melakukan perbuatan cabul.
"Kejadian ini sudah berulangkali dan pelaku melecehkan korban secara bergantian sampai dengan tahun 2023 dan 2024 ini," pungkasnya.
Terancam 15 tahun penjara
JL kini terancam 15 tahun penjara.
Tersangka Jl dijerat Pasal 82 Ayat 1 Juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang tidak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dan perlindungan anak.
"Pasal yang diterapkan terhadap tersangka tindak pidana perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara," kata Jamaluddin.
Tersangka JL dilaporkan ke polisi usai seorang santri kabur dari pondok pesantren karena perlakuan bejat gurunya.
Santri kemudian mengadukan perbuatan bejat gurunya kepada orangtuanya hingga guru cabul ini dilaporkan ke polisi.
Baca juga: Guru SMP Pelaku Pelecehan di Buton Selatan Serahkan Diri ke Polisi, 17 Siswa Laki-laki jadi Korban
Usai dilaporkan, ustadz cabul ini ditangkap di tempat persembunyiannya di salah satu rumah di Kota Mamuju pada Minggu (11/2/2024) sore kemarin.
Guru cabul ini melancarkan aksi bejatnya kepada korban santriwati sejak duduk di bangku kelas dua sekolah menengah pertama (SMP) atau MTs hingga Madrasah Aliyah
Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul Ustad JL di Mamuju Ditetapkan Tersangka Pencabulan Santriwati, Beraksi Setelah Jam Belajar Usai
dan
Cabuli 5 Santriwati, Kepsek Madrasah Pondok Pesantren di Mamuju Terancam 15 Tahun Penjara