Ambulans Puskesmas di Aceh Utara Digunakan Antar Sabu-sabu, Sopir Dipecat
Sopir ambulans yaitu TR melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Langsa.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Polisi mengamankan satu unit ambulans pelat merah milik Puskesmas Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Petugas juga menangkap tiga pria di Kota Langsa.
Hal ini terkait dengan dugaan ambulans Puskesmas yang digunakan oleh pengedar sabu-sabu.
Baca juga: Edarkan 111 Kg Sabu dan 134.195 Butir Ekstasi, Pasutri di Palembang Ditangkap Polisi
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah menyebutkan, pria yang ditangkap itu yakni AM (29) warga Desa Buket Dindeng, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.
Lalu IW (33) warga Desa Buket Panjo, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur, dan MN (36) warga Desa Julok Tunong, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.
Sedangkan sopir ambulans yaitu TR melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Langsa.
Barang bukti yang disita yaitu tiga ponsel, satu ambulans pelat merah jenis Toyota Innova, dan dua sepeda motor.
Dipecat
TR adalah pegawai honorer di Puskesmas Lhoksukon.
Akibat kelakuannya, pegawai honorer ini pun resmi dipecat.
Sabu yang dibawanya seberat 1.061 gram.
Baca juga: Kronologi Pengungkapan Kasus Peredaraan Sabu 7 Kilogram di Kaltara, Berawal Informasi Warga
Peristiwa tersebut dibenarkan Kepala Dinas Kesehatan Aceh Utara, Amir Syarifuddin.
Menurutnya, TR berstatus pegawai honorer dan kini sudah ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh polisi.
"Dia sejak ditetapan sebagai DPO Polres Langsa langsung kita pecat," tegas Amir, Minggu (11/2/2024).
Tak hanya itu, Kadinkes juga memperingatkan Kepala Puskesmas Lhoksukon, Khaldun agar lebih ketat mengawasi pegawainya.