Istri Jadi Caleg, 2 Polisi di Landak Kalimantan Barat Dimutasi
Polda Kalbar mengatakan mutasi tersebut dilakukan demi menunjukkan netralitas Polri dalam Pemilu 2024.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Polres Landak memutasi dua anggotanya sehubungan istri kedua personel tersebut menjadi calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengatakan, mutasi tersebut dilakukan demi menunjukkan netralitas Polri dalam Pemilu 2024.
“Dua anggota tersebut telah ditarik dan ditugaskan di Mapolres Landak,” kata Kombes Pol Petit seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (12/2/2024).
Baca juga: Kepala Desa Ngunut di Bojonegoro Akui Galang Dukungan Seorang Caleg, Nasibnya Ditentukan di Gakkumdu
Kombes Pol Petit melanjutkan, kedua anggota itu juga tidak dilibatkan dalam operasi pengamanan Pemilu yang ditempatkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Mereka tidak diikutkan dalam pengamanan TPS, hanya berjaga di Mapolres selama Pemilu,” ujar Kombes Pol Petit.
Sementara itu, Kapolres Landak, AKBP I Nyoman Budi Artawan menyebutkan, kedua anggota yang dimutasi tersebut awalnya bertugas di Kecamatan Sengah Temila dan Kecamatan Sebangki, Kabupaten Landak.
“Kepindahan dua anggota itu berdasarkan surat telegram yang dikeluarkan Polda Kalbar,” ungkap AKBP I Nyoman.
AKBP I Nyoman menegaskan, memang tidak ada larangan bagi istri anggota Polri terjun ke dunia politik.
Baca juga: Heboh Nelayan Caleg PKS Curhat ke Anies, Disindir Prabowo, Sappe Tepis Isu Settingan
Namun, sesuai Undang-Undang tentang Pemilu, setiap anggota Polri harus tetap menjaga netralitas.
“Tidak ada larangan bagi istri-istri anggota TNI-Polri, mereka tentu punya hak memilih dan dipilih,” ujar AKBP I Nyoman. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul 2 Polisi Polres Landak Dimutasi Karena Istri Nyaleg