Kisah Narapidana di Pontianak Sembunyi 2 Minggu di Plafon, Ditemukan Petugas saat Kontrol Listrik
AS, narapidana Lapas Kelas II A Pontianak sembunyi di atas plafon selama dua minggu, ditemukan lemah saat petugas hendak kontrol listrik.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Malangnya nasib AS, seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), ditemukan lemas setelah bersembunyi selama dua minggu di atas plafon lapas.
Narapidana kasus sodomi itu nekat bersembunyi di atas plafon karena berniat untuk kabur.
Namun, upaya dirinya gagal karena bekal yang ia bawa habis, setelah sempat disebut kabur pada Rabu (24/1/2024).
Terpidana dengan masa hukuman 8 tahun itu mengaku berusaha kabur lewat atap kamar mandi umum pada Rabu (24/1/2024) antara pukul 09.00 WIB hingga 12.30 WIB.
Kepala Lapas Kelas II A Pontianak, Julianto Budhi Prasetyono mengatakan AS ditemukan pada Jumat 9 Februari 2024.
Petugas menemukan AS saat hendak memperbaiki instalasi listrik di ruang genset.
AS ditemukan dalam kondisi lemas karena kurang makan, ia diketahui hanya berbekal air minum saja saat hendak kabur.
"Yang bersangkutan berada di atas plafon selama lebih dari 2 minggu dan hanya berbekal air minum," ujar Budhi, Sabtu (10/2/2024) dikutip dari TribunPontianak.co.id.
AS turun dengan sendirinya dari atas plafon karena mengaku sudah tak mampu berada di tempat itu.
"Hari ini tepat di waktu subuh dirinya turun ke ruangan generator set (Genset) karena mengaku sudah benar-benar tidak mampu berada di atas, apalagi mengingat akhir-akhir ini cuaca benar-benar ekstrem," kata Budhi
Sempat Dikira Kabur
Baca juga: Tidak Kuat Sembunyi di Atas Plafon Selama 2 Minggu, Narapidana Lapas Pontianak Turun dan Ditangkap
AS sempat dikira kabur selama 16 hari hingga akhirnya ditemukan.
Budhi menuturkan bahwa pihaknya terus melakukan pencarian atas hilangnya AS.
Pihak lapas bahkan telah melibatkan pihak kepolisian untuk melacak keberadaan AS.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, AS saat ini telah diamankan ke dalam strap sel tahanan untuk pengamanan dan sanksi atas pelanggarannya.
Atas perbuatannya itu, AS terancam mendapat sanksi, yaitu pencabutan hak integrasi dan tidak diberikan hak atas remisi.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul 'Napi Lapas Pontianak yang Dinyatakan Kabur Tertangkap, Ternyata 16 hari Sembunyi di Atas Plafon'
(Tribunnews.com/Milani Resti) (TribunPontianak.co.id/Ferryanto)