Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masa Jabatan Khofifah Habis, Sekda Akan Jadi Plh Gubernur Jatim

Pelantikan Penjabat (PJ) Gubernur Jatim akan ditunda karena terlalu berhimpit dengan waktu pencoblosan Pemilu Presiden dan Pemilihan Legislatif.

Editor: Erik S
zoom-in Masa Jabatan Khofifah Habis, Sekda Akan Jadi Plh Gubernur Jatim
Mario Christian Sumampow
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tiba di Jakarta Convention Center (JCC) untuk menonton langsung debat cawapres. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Masa jabatan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak akan berakhir pada tanggal 13 Februari 2024.

Terkait hal tersebut, Khofifah memastikan pemerintah pusat akan menunjuk Pelaksana Harian (Plh).

Ia menegaskan pelantikan Penjabat (PJ) Gubernur Jatim akan ditunda karena terlalu berhimpit dengan waktu pencoblosan Pemilu Presiden dan Pemilihan Legislatif.

Baca juga: Maju Pilgub Jatim 2024, Khofifah Minta Restu ke Jemaah Muslimat NU se-Besuki Raya

"Saya sudah dapat telepon dari Sekjen Kemendagri, karena berakhirnya masa jabatan itu besok dan besok lusa itu masuk pada pencoblosan maka akan diputuskan oleh pelantikan PJ hari Jumat," tegas Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Senin (12/2/2024) sore.

Guna menghindari kekosongan pemerintahan, maka Presiden mengeluarkan Keppres untuk terkait penunjukkan PLH.

Sedangkan PJ Gubernur Jatim, akan dilakukan setelah pencoblosan.

"Suratnya sudah ada di saya. Jadi sore ini suratnya untuk PLH sudah turun. PLH Gubernur Jatim diisi oleh Pak Sekda Adhy Karyono. Tapi bahwa insya Allah PLH dan PJ orangnya sama," pungkas Khofifah.

BERITA REKOMENDASI

Mengutip surat Mendagri, telah dituliskan:

"Sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim Tahu 2019-2024, maka dengan hormat kami sampaikan hal berikut:

berdasarkan Keppres RI No 2/P ΤΗΝ 2019 TGL 8 JANUARI 2019, Sdri. Khofifah Indar Parawansa Dan Sdr. Emil Elestianτο Dardak disahkan pengangkatannya sebagai Gubernur dan Wagub Jatim masa jabatan tahun 2019-2024, dan masa jabatannya berakhir pada tanggal 13 Februari 2024, maka

Sesuai Ketentuan Psl 78 AYAT (2) Hrf A UU No 23 Την 2014 ditegaskan bahwa yang bersangkutan diberhentikan krn berakhir masa jabatannya.

Di dalam Ketentuan padal 131 AYAT (4) PP NO 49 ΤΗΝ 2008 ditegaskan bahwa dalam hal jabatan tidak boleh terjadi kekosongan maka Sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Baca juga: Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024, Khofifah Resmi Dinonaktifkan dari Ketua Muslimat NU


Berkenaan dengan hal tersebut, untuk menghindari kekosongan pimpinan pemerintahan di provinsi Jatim, diminta kepala Sekdaprov Jatim untuk melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur Jatim sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah."

Penulis: Fatimatuz Zahro

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul BREAKING NEWS Sekdaprov Adhy Karyono Jadi PLH Gubernur Jatim, Pelantikan PJ Ditunda Karena Pemilu

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas