Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejari Bojonegoro Proses Lagi Kasus Mbah Suyatno Curi Ayam Jago Kepala Desa

Setelah memperbaiki berkas perkara, JPU Kejari Bojonegoro akan kembali memasukkannya ke PN Bojonegoro.

Editor: Erik S
zoom-in Kejari Bojonegoro Proses Lagi Kasus Mbah Suyatno Curi Ayam Jago Kepala Desa
TribunJatim.com/Yusab Alfa Ziqin
Suyatno saat jalani sidang perdana di PN Bojonegoro, Rabu (24/1/2024) siang. 

TRIBUNNEWS.COM, BOJONEGORO- Kejaksaan Negeri Bojonegoro Jawa Timur memproses lagi kasus  Mbah Suyatno (58) yang sudah divonis bebas kasus tuduhan mencuri ayam jimat kepala desa senilai Rp4,5 juta.

Kasi Pidum Kejari Bojonegoro, Andi Ermawan mengatakan, pihaknya akan memperbaiki berkas perkara yang dikembalikan.

Setelah memperbaiki berkas perkara, JPU Kejari Bojonegoro akan kembali memasukkannya ke PN Bojonegoro.

Baca juga: Kronologi Kakek di Bojonegoro Didakwa Curi Ayam Mahar Milik Kades Seharga Rp 4,5 Juta, Tak Mau Damai

Andi Ermawan menuturkan, berkas perkara tersebut akan dikembalikan setelah penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Dakwaan dalam berkas perkara pencurian ayam jago dengan tersangka Suyatno yang batal demi hukum lalu dikembalikan kepada kami, saat ini sedang kami perbaiki," jelas Andi, Senin (12/2/2024).

"Kami tetap perlu memasukkan perkara pencurian ayam jago ini ke PN Bojonegoro," ujar Andi.

Mengenai alasan JPU perkarakan lagi Mbah Suyatno, Andi menjelaskan bahwa perlu ada kepastian hukum.

Berita Rekomendasi

Hal itu mengingat bahwa status terdakwa terhadap Kakek Suyatno batal karena administrasi perkara yang tak cermat, bukan karena pokok perkara.

"Itu demi kepastian hukum dalam perkara ini. Demi kepastian status hukum tersangka (Suyatno) juga," terang jaksa asal Surabaya itu.

Mengenai respons publik yang bisa mengarah negatif, pihaknya pun tidak mengambil pusing.

"Pada intinya, putusan PN Bojonegoro terhadap perkara pencurian ayam jago dengan tersangka Suyatno kemarin belum final," tutur Andi.

Baca juga: Rindukan Ibu, Bocah SD di Bojonegoro Nekat Naik Sepeda ke Surabaya, Jual HP karena Uang Saku Habis

"Belum masuk pokok atau materi perkara, belum ada kepastian Suyatno bersalah atau tidak. Itu yang ingin kami kami pastikan," terangnya.

Sempat dibebaskan

Sebelumnya, Suyatno dibebaskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro pada sidang putusan, Rabu (7/2/2024).

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim PN Bojonegoro mengabulkan eksepsi penasihat hukum  membebaskan Suyatno.

Sehingga status terdakwa pada Mbah Suyatno pun batal demi hukum.

Adapun dakwaan JPU pada sidang perdana yaitu menjerat Mbah Suyatno dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan juga Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Baca juga: Kakek di Jatim Didakwa Curi Ayam Kades Seharga Rp4,5 juta: Ternyata Ayam Mahar dari Guru Spiritual

Dengan dua pasal ini, Mbah Suyatno terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

Pada hari yang sama dengan sidang putusan, Mbah Suyatno bisa bebas dari Lapas Kelas IIA Bojonegoro, Jalan Diponegoro, Kota Bojonegoro, Jawa Timur.

"Alhamdulillah, saya bersyukur, senang (bebas dari tahanan)," ujarnya.

Ditanya apakah dirinya menyimpan amarah atau dendam kepada Siti Kholifah berikut adiknya yakni Siti Zumarokh karena telah mempidanakannya, Mbah Suyatno mengatakan tidak.

"Mboten (tidak)," ujar pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani tersebut.

Usai memberi keterangan yang singkat ini, Mbah Suyatno kemudian bergabung lagi dengan anak dan istrinya serta penasehat hukumnya, Muhammad Hanafi.

Penulis: Alga

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Mbah Suyatno Belum Seminggu Divonis Bebas Kasus Curi Ayam Bu Kades Rp 4 Juta, Terancam Terdakwa Lagi

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas