Kejari Bojonegoro Proses Lagi Kasus Mbah Suyatno Curi Ayam Jago Kepala Desa
Setelah memperbaiki berkas perkara, JPU Kejari Bojonegoro akan kembali memasukkannya ke PN Bojonegoro.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BOJONEGORO- Kejaksaan Negeri Bojonegoro Jawa Timur memproses lagi kasus Mbah Suyatno (58) yang sudah divonis bebas kasus tuduhan mencuri ayam jimat kepala desa senilai Rp4,5 juta.
Kasi Pidum Kejari Bojonegoro, Andi Ermawan mengatakan, pihaknya akan memperbaiki berkas perkara yang dikembalikan.
Setelah memperbaiki berkas perkara, JPU Kejari Bojonegoro akan kembali memasukkannya ke PN Bojonegoro.
Baca juga: Kronologi Kakek di Bojonegoro Didakwa Curi Ayam Mahar Milik Kades Seharga Rp 4,5 Juta, Tak Mau Damai
Andi Ermawan menuturkan, berkas perkara tersebut akan dikembalikan setelah penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Dakwaan dalam berkas perkara pencurian ayam jago dengan tersangka Suyatno yang batal demi hukum lalu dikembalikan kepada kami, saat ini sedang kami perbaiki," jelas Andi, Senin (12/2/2024).
"Kami tetap perlu memasukkan perkara pencurian ayam jago ini ke PN Bojonegoro," ujar Andi.
Mengenai alasan JPU perkarakan lagi Mbah Suyatno, Andi menjelaskan bahwa perlu ada kepastian hukum.
Hal itu mengingat bahwa status terdakwa terhadap Kakek Suyatno batal karena administrasi perkara yang tak cermat, bukan karena pokok perkara.
"Itu demi kepastian hukum dalam perkara ini. Demi kepastian status hukum tersangka (Suyatno) juga," terang jaksa asal Surabaya itu.
Mengenai respons publik yang bisa mengarah negatif, pihaknya pun tidak mengambil pusing.
"Pada intinya, putusan PN Bojonegoro terhadap perkara pencurian ayam jago dengan tersangka Suyatno kemarin belum final," tutur Andi.
Baca juga: Rindukan Ibu, Bocah SD di Bojonegoro Nekat Naik Sepeda ke Surabaya, Jual HP karena Uang Saku Habis
"Belum masuk pokok atau materi perkara, belum ada kepastian Suyatno bersalah atau tidak. Itu yang ingin kami kami pastikan," terangnya.
Sempat dibebaskan
Sebelumnya, Suyatno dibebaskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro pada sidang putusan, Rabu (7/2/2024).
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim PN Bojonegoro mengabulkan eksepsi penasihat hukum membebaskan Suyatno.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.