Kejari Bojonegoro Proses Lagi Kasus Mbah Suyatno Curi Ayam Jago Kepala Desa
Setelah memperbaiki berkas perkara, JPU Kejari Bojonegoro akan kembali memasukkannya ke PN Bojonegoro.
Editor: Erik S
Sehingga status terdakwa pada Mbah Suyatno pun batal demi hukum.
Adapun dakwaan JPU pada sidang perdana yaitu menjerat Mbah Suyatno dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan juga Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Baca juga: Kakek di Jatim Didakwa Curi Ayam Kades Seharga Rp4,5 juta: Ternyata Ayam Mahar dari Guru Spiritual
Dengan dua pasal ini, Mbah Suyatno terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Pada hari yang sama dengan sidang putusan, Mbah Suyatno bisa bebas dari Lapas Kelas IIA Bojonegoro, Jalan Diponegoro, Kota Bojonegoro, Jawa Timur.
"Alhamdulillah, saya bersyukur, senang (bebas dari tahanan)," ujarnya.
Ditanya apakah dirinya menyimpan amarah atau dendam kepada Siti Kholifah berikut adiknya yakni Siti Zumarokh karena telah mempidanakannya, Mbah Suyatno mengatakan tidak.
"Mboten (tidak)," ujar pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani tersebut.
Usai memberi keterangan yang singkat ini, Mbah Suyatno kemudian bergabung lagi dengan anak dan istrinya serta penasehat hukumnya, Muhammad Hanafi.
Penulis: Alga
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Mbah Suyatno Belum Seminggu Divonis Bebas Kasus Curi Ayam Bu Kades Rp 4 Juta, Terancam Terdakwa Lagi