Saksi TPS di Bali Dipukul Simpatisan Partai, Korban Lihat Pelaku Nyoblos 40 Kertas Suara
Saksi dari salah satu partai di TPS 5 Lingkungan Tegal Mawar, Bali dipukul simpatisan partai. Korban melihat pelaku coblos 40 surat suara.
Editor: Abdul Muhaimin
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pemukulan terjadi di TPS 5 Lingkungan Tegal Mawar, Kelurahan Banjar Bali, Kecamatan Buleleng, Bali, Rabu (14/2/2024).
Seorang saksi dari salah satu partai bernama Komang Budi Adnyana dipukul seusai memergoki simpatisan partai mencoblos 40 surat suara.
Pelaku yang berinisial KW memanfaatkan situasi istrirahat makan siang untuk mencoblos puluhan surat suara.
Korban sempat menegur pelaku, namun wajah korban justru dipukul.
Akibat dihajar oleh pelaku, korban bergegas keluar sambil memegang dahinya yang terluka, lalu melaporkan kejadian yang menimpanya itu kepada Bhabinkamtibmas yang bertugas di TPS tersebut.
Selanjutnya korban sempat dilarikan ke RS Kertha Usada untuk mendapatkan penanganan medis.
"Korban saat ini sudah kembali ke rumahnya," ucap sumber.
Kasi Humas AKP Gede Darma Diatmika membenarkan terjadi kasus pemukulan tersebut. Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Buleleng untuk dimintai keterangan.
"Belum tahu surat suara apa yang dicoblos, masih lidik. Pelaku masih dimintai keterangan," katanya.
Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana juga membenarkan adanya kejadian tersebut, dan saat ini sudah ditangani oleh pihak kepolisian.
Namun disinggung terkait surat suara apa yang dicoblos oleh pelaku, Dudhi mengaku belum menerima informasi. Dudhi pun menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu Buleleng untuk menindaklanjuti terkait adanya dugaan 40 surat suara yang dicoblos itu.
Baca juga: Kasus Penganiayaan di Maluku Diselesaikan Secara Damai, Terlapor Lega Bisa Ikut Pendidikan Polri
"Kalau Bawaslu menemukan, nanti kami akan duduk bersama membahas itu apakah akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau seperti apa," singkatnya.
Sementara Ketua Bawaslu Buleleng I Kadek Carna Wirata hingga berita ini ditulis, tidak menjawab panggilan telepon dari reporter Tribun Bali.
Surat Suara Tertukar di Buleleng
Proses pencoblosan anggota DPRD Buleleng di TPS 5 dan 6 Desa Pedawa, Kecamatan Banjar, Buleleng dihentikan sementara waktu. Ini terjadi lantaran surat suara pemilihan anggota DPRD Buleleng tertukar.
Menurut informasi, proses pencoblosan di TPS 5 dan 6 sudah dimulai pukul 07.00 Wita. Kedua TPS itu seharusnya mendapatkan surat suara pemilihan anggota DPRD Buleleng dari Dapil 8 (Banjar).
Namun di tengah jalan tepatnya pukul 08.39 Wita, KPPS yang bertugas di kedua TPS itu baru menyadari bahwa surat suara yang diterima dari KPU Buleleng tertukar. Pihaknya justru mendapatkan surat suara untuk pemilihan anggota DPRD Buleleng dari Dapil 3 (Kubutambahan).
Baca juga: Tampang 2 Cewek Pelaku Penganiayaan Mahasiswi, Kini Ditahan di Polsek Baturaja Timur
Apesnya, khusus di TPS 5 surat suara yang tertukar itu sudah telanjur dicoblos oleh 42 orang pemilih. Sementara di TPS 6 sudah telanjur dicoblos oleh 15 orang pemilih.
Akibat hal ini proses pemilihan anggota DPRD Buleleng di kedua TPS itu harus dihentikan. Sementara untuk pemilihan Presiden-Wakil Presiden, DPD, DPR RI dan DPRD Provinsi tetap dilanjutkan.
Kondisi ini dibenarkan Komisioner Bawaslu Bali Ketut Ariyani. Mengetahui adanya surat suara yang tertukar, pihaknya langsung meninjau ke dua TPS tersebut. Pihaknya, kata Ariyani, telah merekomendasikan KPU Buleleng untuk menunda proses pencoblosan khusus untuk pemilihan Anggota DPRD Buleleng di kedua TPS tersebut.
"Sudah kami atensi, kami sarankan untuk ditunda dulu," katanya.
Ditambahkan Ariyani, bahkan ada dua TPS lain yakni di wilayah Desa Temukus Kecamatan Banjar serta di TPS wilayah Kecamatan Buleleng yang mengalami hal serupa. Namun saat ini masih dalam pengkajian.
Saat ini, kata Ariyani, pihaknya telah meminta KPU Buleleng untuk melakukan pleno Pemungutan Suara Ulang (PSU) khusus untuk pemilihan anggota DPRD Buleleng di TPS 5 dan 6 Desa Pedawa. Dari hasil koordinasi dengan KPU Buleleng, pleno dilakukan, Rabu 14 Februari 2024 malam. Menurut Ariyani, PSU dapat dilakukan 10 hari setelah pleno tepatnya pada saat hari libur.
"Mudah-mudahan tidak banyak TPS yang harus melakukan PSU," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunBali.com dengan judul Simpatisan Capres Hajar Saksi TPS Tegal Mawar Buleleng, Diduga Pergoki Pelaku Coblos 40 Surat Suara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.