Almas Kini Hanya Minta Gibran Ucapkan Terima Kasih Melalui Media Massa: Tak Jadi Tuntut Ganti Rugi
Kini Almas hanya meminta agar Gibran mengucapkan terima kasih saja melalui media massa.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SOLO- Almas Tsaqibbirru memperbaiki gugatan wanprestasi yang dia ajukan terhadap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Jika sebelumnya Almas menyertakan gugatan terkait uang, kini Almas hanya meminta agar Gibran mengucapkan terima kasih saja melalui media massa.
Perbaikan gugatan disetujui oleh hakim Ketua. Namun pihak tergugat meminta waktu menjawab perbaikan gugatan.
Baca juga: Gibran Tak Hadiri Mediasi Kedua di PN Solo Terkait Gugatan Wanprestasi yang Diajukan Almas
"Pertimbangan tim kami dan prinsipal kami coret dalil-dalil menyangkut kerugian materiil uang dan uang paskat, denda per hari 1 juta. Kami coret," kata Kuasa Hukum Almas, Utomo Kurniawan di Pengadilan Negeri Kota Solo, Jawa Tengah, Senin (19/2/2024).
Lanjutnya, pihak Almas dalam gugatan tersebut hanya meminta pengakuan dan ucapan terima kasih dari Gibran Rakabuming Raka.
"Kami minta tergugat permintaan ucapan terima kasih melalui media masa. Hal-hal yang terkait uang kita coret," tegasnya.
Almas sebelumnya menuntut ucapan terima kasih dan penggantian biaya untuk honor pengacara Rp 10 juta.
Penggugat meminta pembayaran secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Dalam gugatannya, Almas akan menggunakan uang yang dibayar tergugat untuk disumbangkan ke panti asuhan di Solo.
"Yang kita cari gugatan pengakuan saja. Daripada kita dinilai orang lain haus uang atau gimana, kita coret saja, daripada salah tafsir," lanjutnya.
Sidang lanjutan akan digelar dengan agenda tanggapan tergugat pada Rabu (28/2/2024), di PN Kota Solo, Jawa Tengah.
Kuasa Hukum Tergugat Richard Purnomo mengatakan terkait perbaikan gugatan yang diajukan, pihaknya menunggu proses sidang yang berlangsung.
Baca juga: Mediasi Rampung, Almas Tetap Bersikukuh Gugat Gibran soal Wanprestasi
"Ada beberapa perubahan point yang dicoret para pengugat yangg mana kita sampaikan keberatan. Ikuti prosesnya, kita hormati prosesnya dan apresiasi segala pihak berkerja dalam perkara ini," kata Richard Purnomo, setelah sidang.
Disinggung soal diuntungkan atau tidaknya terkait adanya perbaikan gugatan, Richard menyerahkan hal itu kepada Gibran Rakabuming Raka.
"Kalau menguntungkan tidak itu kembali lagi kepada tergugat dan permasalah ini, permasalah hukum, kita jawab dengan jawaban eksepsi dan jawaban dalam proses persidangan," tutupnya.
Gugatan karena tidak ucapkan terima kasih
Diketahui Almas adalah pihak yang mengajukan judicial review terkait batas usia capres cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam dalam sidang pleno 16 Oktober 2023 yang dipimpin langsung eks Ketua MK, Anwar Usman, mengabulkan sebagian gugatan uji materi UU Pemilu yang diajukan Almas.
Baca juga: Pakar Pertanyakan Dasar Hukum Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru ke Gibran
MK mengabulkan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Terkabul sebagiannya gugatan Almas membuat Gibran dapat mendaftarkan diri sebagai cawapres Pemilu 2024 meski belum genap 40 tahun.
Almas mengajukan gugatan tersebut karena Gibran tidak pernah mengucapkan terima kasih. (Kompas.com/Tribunnews)