Detik-detik Lansia di Polman Digrebek Warga saat Mencabuli Gadis, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Gadis di Sulbar dilecehkan seorang lansia saat sendiri di rumah. Aksi pelaku diketahui warga dan ditangkap. Pelaku terancam 15 tahun penjara.
Editor: Abdul Muhaimin
TRIBUNNEWS.COM - Seorang lansia di Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat berinisial DR (60) digrebek warga saat hendak mencabuli gadis di bawah umur.
Kasus pencabulan dilakukan DR di rumah korban pada Senin (19/2/2024).
Korban yang berinisial NF (15) telah diamankan warga agar mendapat perlindungan.
DR kemudian dibawa ke Ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Polman untuk menjalani pemeriksaan.
Usai diperiksa, pelaku akhirnya mengakui perbuatan pencabulan terhadap remaja.
Pelaku kini resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Polman, terancam hukuman 15 tahun penjara.
Penyidik PPA Satreskrim menerapkan pasal 82 undang-undang perlindungan anak, pencabulan terhadap anak.
"Kalau motifnya sendiri ingin melampiaskan hawa nafsu, istrinya sudah tua,"terang Kanit PPA Polres Polman, Ipda Mulyono kepada wartawan.
Ia menyebut pelaku mengaku kepada penyidik hendak melampiaskan hawa nafsu.
Lantaran istri dari pelaku sudah tua, tidak mau lagi melayani suaminya yang juga lansia ini.
Selain itu, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa pakaian pelaku dan korban.
Baca juga: Lansia Pelaku Pencabulan Remaja Digerebek, Warga Curiga Lihat Lampu Menyala di Rumah Kosong
Sebagai sitaan barang bukti kuat untuk diperlihatkan saat pelaku jalani persidangan.
Sebelumnya, terungkap kronologi pria lansia inisial DR (60) digrebek warga usai cabuli gadis belia inisial NF (15) di Kecamatan Polewali.
Polisi mengungkap pelaku awalnya lewat di rumah korban di Kelurahan Manding, malam hari.